BOLEHKAH SALING MENDOAKAN DAN MEMBERI SELAMAT TAHUN BARU MASEHI?

 Keindahan Tersembunyi Pantai Pasir ...

Berikut ini adalah pernyataan yang kurang tepat:

“Daripada kumpul-kumpul malam tahun baru untuk bakar kembang api dan niup terompet seperti orang Yahudi, mendingan malam tahun baru kita berkumpul buat pengajian dan saling mendoakan”

“Saya ikut tahun baru sekedar formalitas aja kok, gak enak ama temen, gak niat merayakannya juga, saya sudah tahu hukumnya”

Yang benar adalah, jalanilah malam tahun baru sebagaimana malam-malam biasanya. Tidak ada yang spesial di malam tahun baru. Tidak perlu membuat “saingan” berupa kegiatan Islami dalam rangka menyambut tahun baru. Intinya tidak perlu membuat acara khusus dalam rangka menyambut tahun baru masehi. Tidak perlu membuat majelis dzikir atau pengajian dalam rangka tahun baru. Karena jelas tahun baru masehi bukan perayaan kaum Muslimin dan jelas itu adalah perayaan non-muslim serta memiliki sejarah yang terkait dengan agama kuno Romawi.

Sebagaimana dalam buku “The World Book Encyclopedia” vol.14 hal.237 dijelaskan: “Semenjak abad ke 46 SM raja Romawi julius caesar menetapkan 1 Januari sebagai hari permulaan tahun. Orang Romawi mem persembahkan hari 1 Januari kepada janus, dewa segala gerbang pintu-pintu dan permulaan (waktu). Bulan Januari diambil dari nama janus sendiri,yaitu dewa yang memiliki dua wajah, satu wajah menghadap ke (masa) depan dan satu wajah lagi menghadap ke (masa) lalu”.

Jelas tahun baru masehi bukanlah bagian dalam Islam dan jangan sampai kita ikut-ikutan menyerupai mereka. Karena jika kita ikut-ikutan menyerupai mereka maka kita bisa dihukumi bagian dari mereka. Tidak perlu menjadikan momen tahun baru untuk ajang saling mendoakan tau membuat majelis “pengajian” khusus untuk menyambutnya. Atau sekedar basa-basa walapun tidak berniat merayakannya.

Berikut pertanyaan yang diajukan kepada syaikh Muhammad Al-Munajjid hafidzahullah: “Bolehkah bagi kaum Muslimin saling memberikan ucapan selamat dan mendoakan pada saat momen tahun baru masehi? Tentunya mereka tidak berniat/bermaksud untuk merayakannya“.

Beliau menjawab: “Tidak boleh bagi kaum Muslimin saling memberikan ucapan selamat tahun baru masehi, tidak boleh juga mereka merayakannya. Karena kedua perbuatan tersebut termasuk bentuk tasyabbuh (menyerupai) orang-orang kafir, sedangkan kita dilarang melakukan hal itu. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ

“Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk golongan mereka” (HR. Abu Daud no. 4031, dishahihkan oleh Al Albani)

Memberikan ucapan selamat yang terkait dengan suatu hari yang berulang  tiap tahunnya termasuk dalam makna merayakannya dan mmenjadikan hari tersebut sebagai hari raya, dan ini juga terlarang. Wallahu a’lam.1

Syaikh Abdul Karim Al-Khudhair hafizhahullah ditanya mengenai berdoa dan ucapan selamat tahun baru. Beliau menjelaskan bahwa doa itu boleh kapan saja (doa mutlak), tetapi sebaiknya tidak dikaitkan dengan perayaan-perayaan hari raya tertentu seperti tahun baru. Beliau berkata, “Doa untuk saudara muslim bisa dengan doa mutlak, seorang muslim tidak menjadikannya ibadah (khusus) terkait dengan hari raya tertentu.”2

Sebagai seorang muslim hendaknya kita tidak ikut-ikutan setelah tahu sejarah dan hakikat perayaan tahun baru. Janganlah kita mengikuti perayaan dan hal-hal yang jelek dari Yahudi dan Nashrani. Karena ini sudah diperingati oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bahwa akan banyak kaum muslimin yang mengikuti mereka walapun sampai ke perkara yang buruk dan bisa merusakan agama kaum muslimin.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لاَ تَقُومُ السَّاعَةُ حَتَّى تَأْخُذَ أُمَّتِى بِأَخْذِ الْقُرُونِ قَبْلَهَا ، شِبْرًا بِشِبْرٍ وَذِرَاعًا بِذِرَاعٍ  . فَقِيلَ يَا رَسُولَ اللَّهِ كَفَارِسَ وَالرُّومِ . فَقَالَ  وَمَنِ النَّاسُ إِلاَّ أُولَئِكَ

“Ki…
[09.04, 2/1/2025] Abu @ish (B Purwantara): Di antara isi surat Rasulullah kepada Kaisar Romawi Heraklius, berbunyi: " jika engkau berpaling maka engkau menanggung dosa kaum Arisiyin (الأريسيين )." surat nabi kepada Heraklius bisa dilacak di awal² kitab shohih bukhari. Siapa sebenarnya kaum Arisiyin/Arisiyun yg disebutkan nabi secara khusus?

Dalam kitab Musykil al-Atsar, karya imam Abu Ja'far At-Thahawi penulis kitab Syarh Ma'aani al-Atsar (w.321 H) disebutkan:

«وقد ذكر بعض أهل المعرفة بهذه المعاني أنّ في رهط هرقل فرقة تعرف بالأريسية توحّد الله، وتعترف بعبودية المسيح له عز وجل، ولا تقول شيئا ممّا يقول النصارى في ربوبيته وتؤمن بنبوّته، فإنّها تمسك بدين المسيح مؤمنة بما في إنجيله جاحدة لما يقوله النصارى سوى ذلك،

“Beberapa orang ahli ma'rifah (ahli ilmu) menyebutkan bahwa dalam pendukung Heraclius ada kelompok yang disebut Arisiyah, mereka menauhidkan Allah, mengakui bahwa Yesus menyembah kepada-Nya, tidak mengatakan apa pun yang dikatakan orang-orang Kristen tentang ketuhanan yesus, mereka percaya pada kenabian Yesus, berpegang teguh dg agama Nabi Isa, percaya pada apa yang ada dalam Injilnya, mengingkari apa pun yang dikatakan orang-orang Kristen selain itu.

======

Maka sangat mungkin mereka inilah pengikut Arius yg berhaluan Unitarian (Monoteisme/Tauhid).

kenapa ordo ini yang disebutkan nabi secara khusus?

إذا من المرجّح المعقول أنّ النّبي صلى الله عليه وسلم إنّما عنى هذه الفرقة بقوله: «فإن تولّيت فإنّ عليك إثم الأريسيين» فإنّها هي القائمة بالتوحيد النسبيّ في العالم المسيحيّ الذي تتزعمه الدولة البيزنطيّة العظمى، التي كان على رأسها القيصر «هرقل

karena mereka inilah yg masih memelihara Tauhid dalam dunia Kekristenan.

bisa dicek: https://alsunniah.com/book/3897/272#page=415

wallahu a'lam.

Share:

WANITA BEROLAHRAGA DENGAN PAKAIAN KETAT

 Destinasi Pantai dengan Sunset Terindah ...

Pertanyaan:

Saya sehari-hari berhijab. Namun akhir-akhir ini saya mulai mencoba merutinkan lari pagi atau jogging untuk menjaga kesehatan. Ketika lari pagi, saya menggunakan pakaian khusus olahraga yang agak ketat. Karena lebih membuat gerakan lebih ringan karena aerodinamis (tidak menahan angin) dan juga lebih menyerap keringat. Namun saya tetap menggunakan hijab. Bolehkah demikian?

Jawaban:

Alhamdulillah, ash-shalatu wassalamu ‘ala Rasulillah, wa ‘ala alihi wa man walah, amma ba’du,

Pertama, perlu diketahui bahwa wanita tidak boleh menampakkan lekuk-lekuk tubuhnya di hadapan lelaki nonmahram. Ini disebut oleh Nabi shallallahu’alaihi wa sallam dengan istilah “Berpakaian tapi telanjang”. Dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu, Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda:

صِنْفانِ مِن أهْلِ النَّارِ لَمْ أرَهُما، قَوْمٌ معهُمْ سِياطٌ كَأَذْنابِ البَقَرِ يَضْرِبُونَ بها النَّاسَ، ونِساءٌ كاسِياتٌ عارِياتٌ مُمِيلاتٌ مائِلاتٌ، رُؤُوسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ البُخْتِ المائِلَةِ، لا يَدْخُلْنَ الجَنَّةَ، ولا يَجِدْنَ رِيحَها، وإنَّ رِيحَها لَيُوجَدُ مِن مَسِيرَةِ كَذا وكَذا

“Ada dua golongan dari umatku yang belum pernah aku lihat: (1) Suatu kaum yang memiliki cambuk seperti ekor sapi yang digunakan untuk memukul orang-orang dan (2) Para wanita yang berpakaian tapi telanjang, mereka berlenggak-lenggok, kepala mereka seperti punuk unta yang miring (seperti benjolan). Mereka itu tidak masuk surga dan tidak akan mencium wanginya, walaupun wanginya surga tercium sejauh jarak perjalanan sekian dan sekian” (HR. Muslim no. 2128).

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah menjelaskan hadits ini :

قد فُسِّر قوله ” كاسيات عاريات ” : بأنهن يلبسن ألبسة قصيرة ، لا تستر ما يجب ستره من العورة ، وفسر : بأنهن يلبسن ألبسة خفيفة لا تمنع من رؤية ما وراءها من بشرة المرأة ، وفسرت : بأن يلبسن ملابس ضيقة ، فهي ساترة عن الرؤية لكنها مبدية لمفاتن المرأة

“Para ulama menafsirkan “berpakaian tapi telanjang” maksudnya mereka memakai busana yang mini, yang tidak menutup aurat yang wajib ditutup. Juga sebagian ulama menafsirkan, mereka memakai busana yang tipis yang masih memperlihatkan apa yang dibaliknya yaitu kulit wanita. Juga sebagian ulama menafsirkan, mereka memakai pakaian yang ketat walaupun masih menutup auratnya, namun ia memperlihatkan keindahan wanita” (Fatawa Syaikh Ibnu Al-Utsaimin, 2/285).

Dan jelas bahwa pakaian yang ketat bagi wanita akan menambah fitnah (godaan) mereka bagi laki-laki. Padahal wanita yang berpakaian lebar dan tidak terlihat lekukan tubuhnya, itu saja sudah menjadi fitnah terbesar bagi laki-laki. Apalagi jika terlihat lekukan tubuhnya?! Dari Usamah bin Zaid radhiyallahu’anhu, bahwa Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda:

ما تَركتُ بَعدي فِتنَةً أضرَّ على الرجالِ منَ النساءِ

“Tidaklah ada sepeninggalku fitnah (cobaan) yang paling berbahaya bagi lelaki selain fitnah (cobaan) dari wanita” (HR. Al-Bukhari no.5096, Muslim no.2740).

Adapun menggunakan pakaian yang ketat dengan alasan untuk olahraga. Yaitu karena membutuhkan fleksibilitas gerak, supaya tidak gerah dan alasan lainnya. Maka dalam hal ini kita sampaikan kaidah yang disebutkan para ulama:

الغَايَةُ لَا تُبَرِّرُ الوَسِيْلَةَ

“Tujuan yang baik tidak menghalalkan segala cara”.

Olahraga itu baik, namun bukan berarti semua hal yang terlarang dihalalkan demi olahraga. Perbuatan demikian juga termasuk mudahanah, mengorbankan agama demi kepentingan duniawi. Padahal Allah ta’ala berfirman:

وَلَا تَشْتَرُوا بِآيَاتِي ثَمَنًا قَلِيلًا

“Dan janganlah kamu menukarkan ayat-ayat-Ku dengan harga yang rendah“ (QS. Al-Baqarah: 41).

Maksud ayat ini adalah, jangan melakukan pelanggaran terhadap agama demi kepentingan dunia. Ibnu Katsir rahimahullah menjelaskan:

لا تعتاضوا عن الإيمان بآياتي وتصديق رسولي بالدنيا وشهواتها فإنها قليلة

“Maksudnya, jangan menukar keimanan terhadap ayat-ayatKu dan keimanan kepada Rasul-Ku dengan dunia dan syahwatnya, karena urusan dunia itu hal yang kecil (remeh)” (Tafsir Ibnu Katsir, 1/242).

Dan berpakaian syar’i bagi Muslimah itu bukan bersifat insidental dan seremonial. Yaitu hanya berpakaian syar’i ketika pengajian atau ketika mendatangi undangan saja. Sedangkan ketika olahraga tidak perlu menggunakan pakaian syar’i. Ini pemahaman keliru.

Yang benar, wanita Muslimah diwajibkan berpakaian syar’i ketika ada lelaki ajnabi (nonmahram). Lihat penjelasan para ulama ketika menjelaskan batasan aurat. Asy-Syarwani rahimahullah berkata,

جَمِيْعُ بَدَنِهَا حَتَّى الْوَجْهِ وَالْكَفَّيْنِ عَلَى الْمُعْتَمَدِ: وَعَوْرَةُ بِالنِّسْبَةِ لِنَظْرِ الْأَجَانِبِ إِلَيْهَا

“Batasan aurat wanita jika ada lelaki ajnabi yang melihatnya, yaitu seluruh tubuh termasuk wajah dan telapak tangan, menurut pendapat yang mu’tamad (resmi)” (Hasyiah asy-Syarwani ‘ala Tuhfatul Muhtaaj, 2/112).

Az-Zarqani rahimahullah berkata,

وَعَوْرَةُ الْحرة مَعَ رَجُلٍ أَجْنَبِيٍّ مُسْلِمٍ غَيْر الْوَجْهِ وَالْكَفَّيْنِ مِنْ جَمِيْعِ جَسَدِهَا

“Aurat wanita di depan lelaki ajnabi adalah seluruh tubuh selain wajah dan telapak tangan.” (Syarh Mukhtashar Khalil, 176).

Maka selama ada lelaki ajnabi, baik di luar rumah, maupun di dalam rumah, baik sedang pengajian ataupun sedang olahraga, maka wajib menutup aurat dengan berpakaian syar’i.

Dan juga, jika konsep berpikir seperti di atas ditoleransi, akan timbul banyak pemahaman aneh seperti:

* Muslimah dibolehkan berpakaian ketat seksi di pemandian umum, dengan dalih karena ingin latihan renang.

* Muslimah dibolehkan campur baur dengan laki-laki di gym, dengan alasan ingin fitnes untuk kesehatan.

* Muslimah sparing partner beladiri gulat dengan laki-laki, dengan alasan latihan bela diri.

dan hal-hal lain yang lebih rusak lagi. Allahul musta’an.

Sekali lagi, tujuan baik tidak menghalalkan segala cara. Tujuan yang baik harus dibarengi dengan cara yang benar. Semestinya seorang mukmin berpikir bagaimana menjalankan aktifitas duniawinya dengan tanpa melanggar agama. Bukan aturan agama dilanggar demi kepentingan dunia.

Oleh karena itu, wanita Muslimah tetap wajib berpakaian syar’i walaupun ketika berolahraga, ketika ada lelaki nonmahram di tempat ia berolahraga. Atau, solusi lain yang bisa dipertimbangkan yaitu berusaha untuk mencari tempat olahraga khusus wanita yang sama sekali tidak terlihat oleh laki-laki yang bukan mahram.

Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah mengatakan:

الرياضة تختلف فهي كلمة مجملة فالرياضة بين البنات بأشياء لا تخالف الشرع المطهر، بمشي كثير في محل خاص بهن، لا يخالطهن فيه الرجال، ولا يطلع عليهن الرجال، أو بسباحة عندهن في بيتهن أو في مدرستهن خاصة لا يراها الرجال ولا يتصل بها الرجال، لا يضر ذلك. أما رياضة يحصل بها الاختلاط بين الرجال والنساء، أو يراها الرجال أو تسبب شراً على المسلمين فلا تجوز

“Olahraga itu banyak macamnya, dan ia kalimat yang umum. Maka olahraga untuk anak-anak wanita dengan berbagai macam jenisnya, ini (asalnya) tidak melanggar syariat yang suci ini. Misalnya para wanita jalan kaki bersama-sama di tempat yang khusus bagi wanita, tidak bercampur-baur dengan lelaki, dan tidak ada lelaki yang melihat mereka, atau olahraga renang bagi wanita di rumah mereka atau sekolah renang khusus bagi wanita, yang tidak terlihat oleh lelaki dan tidak ada lelaki. Ini tidak mengapa. Adapun olahraga yang terdapat ikhtilat (campur-baur) antara lelaki dan wanita, atau lelaki bisa melihat mereka, atau menyebabkan keburukan bagi kaum Muslimin maka tidak boleh” (Fatawa Nurun ‘alad Darbi, no.166 soal ke-4).

Wallahu a’lam, semoga Allah ta’ala memberi taufik.

Walhamdulillahi rabbil ‘alamin, wa shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi washahbihi ajma’in.

Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom.

Share:

BERJOGET RIA

Lukisan kanvas pemandangan abstrak 60×102 cm rd | Jendela Ubud Painting

Ada beberapa hadits yang dijadikan dalil bolehnya berjoget (menari). Bahkan orang-orang shufi menjadikannya hujjah bolehnya bergoyang-goyang, menari atau berjoget dalam berdzikir atau bershalawat. Haditsnya berikut ini,

Berkata Aisyah radhiallahu’anha,

جَاءَ حَبَشٌ يَزْفِنُونَ فِي يَوْمِ عِيدٍ فِي الْمَسْجِدِ فَدَعَانِي النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَوَضَعْتُ رَأْسِي عَلَى مَنْكِبِهِ فَجَعَلْتُ أَنْظُرُ إِلَى لَعِبِهِمْ حَتَّى كُنْتُ أَنَا الَّتِي أَنْصَرِفُ عَنْ النَّظَرِ إِلَيْهِمْ

Orang-orang Habasyah sedang menari di Masjid pada hari raya. Maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memanggilku, aku pun meletakkan kepala di atas pundaknya untuk melihat permainan mereka sampai aku sendiri yang berhenti melihat mereka. (HR. Muslim).

Berkata Anas Bin Malik radhiyallahu anhu,

كَانَتِ الْحَبَشَةُ يَزْفِنُونَ بَيْنَ يَدَىْ رَسُولِ اللَّهِ –صلى الله عليه وسلم- وَيَرْقُصُونَ وَيَقُولُونَ مُحَمَّدٌ عَبْدٌ صَالِحٌ. فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ –صلى الله عليه وسلم- « مَا يَقُولُونَ ». قَالُوا يَقُولُونَ مُحَمَّدٌ عَبْدٌ صَالِحٌ

“Bahwa orang-orang Habasyah (Ethiopia) menari di depan Rasulullah dan mereka mengatakan: “Muhammad hamba yang saleh”. Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bertanya (kepada para sahabat): “Apa yang mereka katakan?”. Mereka menjawab bahwa orang-orang Habasyah tengah mengatakan Muhammad hamba yang saleh.” (HR Ahmad. Isnad Shahih).

Padahal yang dimaksud menari disini adalah bermain-main memperagakan dan mempermainkan pedang atau tombak latihan berperang.

Berkata Aisyah radhiyallahu anhu,

كَانَ الْحَبَشُ يَلْعَبُونَ بِحِرَابِهِمْ فَسَتَرَنِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَنَا أَنْظُرُ فَمَا زِلْتُ أَنْظُرُ حَتَّى كُنْتُ أَنَا أَنْصَرِفُ فَاقْدُرُوا قَدْرَ الْجَارِيَةِ الْحَدِيثَةِ السِّنِّ تَسْمَعُ اللَّهْوَ

“Dahulu orang-orang Habasyah sedang bermain-main dengan tombak mereka, lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pun menutupiku, sementara aku menonton mereka. Begitulah seterusnya hingga aku sendirilah yang bosan dan beranjak sendiri. Karena itu, tentukanlah sendiri kadar (lama waktu) seorang gadis kecil yang sedang mendengarkan permainan.” [Muttafaq ‘alaih].

Berkata Abu Hurairah radhiyallahu anhu,

بَيْنَمَا الْحَبَشَةُ يَلْعَبُونَ بِحِرَابِهِمْ إِذْ دَخَلَ عُمَرُ فَأَهْوَى إِلَى الْحَصَا فَحَصَبَهُمْ، فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «دَعْهُمْ يَا عُمَرُ

“Ketika orang-orang Habsyah sedang bermain-main dengan tombak mereka, tiba-tiba umar masuk kemudian melempari mereka dengan kerikil. Maka Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,”Biarkanlah mereka wahai Umar.” [Muttafaq ‘alaih].

Berkata An Nawawi rahimahullah,

وَحَمَلَهُ الْعُلَمَاءُ عَلَى التَّوَثُّبِ بِسِلَاحِهِمْ وَلَعِبِهِمْ بِحِرَابِهِمْ عَلَى قَرِيبٍ مِنْ هَيْئَةِ الرَّاقِصِ لِأَنَّ مُعْظَمَ الرِّوَايَاتِ إِنَّمَا فِيهَا لَعِبهِمْ بِحِرَابِهِمْ فَيُتَأَوَّلُ هَذِهِ اللَّفْظَةُ عَلَى مُوَافَقَةِ سَائِرِ الرِّوَايَاتِ" . انتهى من "شرح مسلم" للنووي (6/186) .

Para ulama memahaminya melompat-lompat dengan pedang dan bermain-main dengan senjata mereka ini yang terdekat dengan (makna) ar-Raqish (pemain pedang) kerana banyak riwayat-riwayat yang di dalamnya (menunjukkan) mereka bermain dengan senjata mereka maka ditakwilkan kepada lafaz ini (melompat dengan pedang) supaya ia sesuai dengan seluruh riwayat. (Syarah Muslim).

Berkata Ibnu Hajar rahimahullah,

وَاسْتَدَلَّ قَوْمٌ مِنَ الصُّوفِيَّةِ بِحَدِيثِ الْبَابِ عَلَى جَوَازِ الرَّقْصِ وَسَمَاعِ آلَاتِ الْمَلَاهِي وَطَعَنَ فِيهِ الْجُمْهُورُ بِاخْتِلَافِ الْمَقْصِدَيْنِ فَإِنَّ لَعِبَ الْحَبَشَةِ بِحِرَابِهِمْ كَانَ لِلتَّمْرِينِ عَلَى الْحَرْبِ فَلَا يُحْتَجُّ بِهِ لِلرَّقْصِ فِي اللَّهْو وَالله أعلم

Sekelompok diantara shufi berhasil dengan hadis bab bolehnya tarian (joget) dan mendengar alat-alat musik. Sedangkan Jumhur Ulama' menghujat padanya, karena perbedaan tujuan. Maka sesungguhnya permainan Habsyah dengan alat-alat perang mereka adalah dengan tujuan latihan berperang. Maka tidak boleh dijadikan hujjah untuk menari dalam rangka main-main (bersenang-senang) wallahua'lam." (Fathul Bari).

Oleh karena itu berjoget bukan dalam rangka memperagakan latihan berperang hukumnya makruh dan bisa menjadi haram kalau meniru orang barat atau wanita kafir.

Disebutkan dalam Mausu’ah Fiqhiyyah Kuwaitiyah,

فَذَهَبَ الْحَنَفِيَّةُ وَالْمَالِكِيَّةُ وَالْحَنَابِلَةُ وَالْقَفَّال مِنَ الشَّافِعِيَّةِ إِلَى كَرَاهَةِ الرَّقْصِ مُعَلِّلِينَ ذَلِكَ بِأَنَّ فِعْلَهُ دَنَاءَةٌ وَسَفَهٌ، وَأَنَّهُ مِنْ مُسْقِطَاتِ الْمُرُوءَةِ، وَأَنَّهُ مِنَ اللَّهْوِ.

“Madzhab Hanafiyah, Malikiyah, Hanabilah, dan Al-Qafal dari Syafi’iyyah  (berpendapat) makruh (hukumnya) menari (berjoget) itu melalaikan. Karena sesungguhnya itu perbuatan hina dan bodoh. Dan bahwasanya itu diantara sesuatu yang menyebabkan jatuh kehormatan dan bermain-main.

Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata,

الرقص مكروه في الأصل ، ولكن إذا كان على الطريقة الغربية ، أو كان تقليداً للكافرات : صار حراماً ؛ لقول النبي صلى الله عليه وسلم " من تشبه بقوم فهو منهم "

Joget itu asalnya adalah makruh. Akan tetapi apabila dengan cara orang barat atau meniru wanita kafir, maka menjadi haram. Berdasarkan sabda Nabi sallallahu alaihi wa sallam, “Siapa yang menyerupai suatu kaum, maka ia termasuk bagian darinya.” (Liqo Babul Maftuh, kaset no. 1085).

AFM

Copas dari berbagai sumber

Share:

Manhaj (Jalan) Golongan Yang Selamat

 Memahami Lukisan Abstrak - GBSRI

1) Golongan yang selamat ialah golongan yang setia mengikuti manhaj Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dalam hidupnya, serta manhaj para Shahabat sesudahnya.

Yaitu Al-Quranul Karim yang diturunkan Allah kepada Rasul-Nya, yang beliau jelaskan kepada para Shahabatnya dalam hadits-hadits shahih. Beliau memerintahkan umat Islam agar berpegang teguh kepada keduanya.

تركت فيكم شيئين لن تضلوا بعدهما: كتاب الله و سنتي، و لن يتفرقا حتى يردا علي الحوض.
 
"Aku tinggalkan padamu dua perkara yang kalian tidak akan tersesat apabila (berpegang teguh) kepada keduanya, yaitu Kitabullah dan Sunnahku. Tidak akan bercerai-berai sehingga keduanya menghantarku ke telaga (surga)." [Dishahihkan Al-Albani dalam kitab Shahihul Jami']
 
2) Golongan yang selamat akan kembali (merujuk) kepada Kalamullah dan Rasul-Nya tatkala terjadi perselisihan dan pertentangan di antara mereka, sebagai realisasi dari firman Allah:  

فإنْ تنزعتم فی شیء فرد وه إلى الله و الرسول إنْ كنتم تؤمنون باالله و اليوم الآخر ، ذلك خير و أحسن تأويلا.
 
"Kemudian jika kamu berselisih tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al-Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya." (QS. An-Nisa: 59)

فلا و ربك لا يؤمنون حتى يحكموك فيما شجر بينهم ، ثم لا يجدوا فی أنفسهم حرجا مما قضيت و يسلّموا تسليما.
 
"Maka demi Tuhanmu, mereka (pada hakikatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim dalam perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa keberatan dalam hati mereka terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya." (QS. An-Nisa:65)
 
3) Golongan yang selamat tidak mendahulukan perkataan seseorang atas Kalamullah dan Rasul-Nya, realisasi dari firman Allah:  

يا أيها الذين ءامنوا لا تقد موا بين يد ی الله و رسولِه ، و اتقوا الله إن الله سميع عليم.
 
"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mendahului Allah dan Rasul-Nya dan bertaqwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui." (QS. Al-Hujurat: 1)
 
Ibnu Abbas radhiallahu 'anhuma berkata:  

أراهم سيهلكون، أقول: قال النبي ﷺ ، و يقولون: قال أبو بكر و عمر.
 
"Aku mengira mereka akan binasa. Aku mengatakan, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, sedang mereka mengatakan, Abu Bakar dan Umar berkata." [HR. Ahmad dan Ibnu Abdil Barr]

4) Golongan yang selamat senantiasa menjaga kemurnian tauhid.

Mengesakan Allah dengan beribadah, berdo'a dan memohon pertolongan, baik dalam masa sulit maupun lapang, menyembelih qurban, bernadzar, tawakkal, berhukum dengan apa yang diturunkan oleh Allah dan berbagai bentuk ibadah lain yang semuanya menjadi dasar bagi tegaknya Daulah Islamiyah yang benar. Menjauhi dan membasmi berbagai bentuk syirik dengan segala simbol-simbolnya yang banyak ditemui di negara-negara Islam, sebab hal itu merupakan konsekuensi tauhid. Dan sungguh, suatu golongan tidak mungkin mencapai kemenangan jika ia meremehkan masalah tauhid, tidak membendung dan memerangi syirik dengan segala bentuknya. Hal-hal di atas merupakan teladan dari para Rasul dan Rasul kita Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam.

 

Semoga bermanfaat

Share:

BETULKAH MEREKA HUSNUL KHOTIMAH?

 Lukisan Abstrak Putih Dan Hitam · Foto Stok Gratis

Ada orang mengatakan, "Mereka mati dalam keadaan husnul khatimah karena mati ketika shalat, mati ketika ceramah, mati ketika shalawatan dan mati ketika membaca alquran."
Dia mengira kalau mati di atas ranjang tidak husnul khatimah. Padahal orang yang terbaik Nabi shallallahu alaihi Wa sallam, dan sahabatnya Abu Bakar, Umar, Khalid Bin Walid dan yang lainnya mati di atas ranjang. 

Apalagi mati dalam mengamalkan amalan bid'ah, tidak mungkin husnul khatimah, sedangkan amalan bid'ah tidak akan diterima. Dan setiap bid'ah di dalam agama adalah sesat.
Ketahuilah, yang dimaksud mati husnul khatimah adalah seseorang yang mati di atas tauhid dan di atas sunnah, bukan dalam keadaan berbuat kesyirikan dan bid'ah. 

Asy Syaikh Al-Allamah Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah berkata,
" ليس المقصود من حسن الخاتمة أن تموت و أنت في المسجد أو على سجادة الصلاة أو تموت و المصحف بين يديك .
Bukanlah yang dimaksud diantara husnul khotimah (akhir yang baik) itu ialah kamu mati sedangkan kamu berada di masjid atau di atas sajadah ketika shalat atau kamu mati mushaf (Al-Qur'an) berada ditanganmu.

فقد مات خير البرية جمعاء و هو على فراشه . مات صديقُه الصديقُ أبو بكر و هو خيرُ الصحابة على فراشه . مات خالد بن الوليد على فراشه و هو الملقب بسيف الله المسلول و الذي خاض ١٠٠ معركة و لم يخسر أياً منها .
Maka sungguh sebaik-baik seluruh makhluk (Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam)  meninggal di atas ranjangnya. Sahabatnya, Ash Shodiq Abu Bakar radhiyallahu 'anhu adalah sebaik-baiknya shahabat meninggal di atas ranjangnya. Khalid bin Al-Walid radhiyallahu 'anhu meninggal di atas ranjangnya, padahal beliau dikenal dengan laqab  saifullah (pedangnya Allah), yang telah berperang dalam 100 peperangan dan tidak pernah kalah sekalipun.
✋– و لكِنَّ حُسْنَ الخاتمة :
✓• أن تموتَ و أنت بريءٌ من الشرك .
✓• أن تموتَ و أنت بريءٌ من النفاق .
✓• أن تموتَ و أنت مفارقٌ للمبتدعة بريءٌ من كل بدعة .
✓• أن تموتَ و أنت على الكتاب و السنة و مؤمنٌ بما جاء فيهما دون تأويل .
Akan tetapi yang dimaksud dengan husnul khotimah adalah:
✓• Kamu mati sedangkan kamu berlepas diri dari kesyirikan
✓• Kamu mati sedangkan kamu berlepas diri dari kemunafikan.
✓• Kamu mati sedangkan kamu meninggalkan ahlul bid'ah dan berlepas diri kebid'ahan.
✓• Kamu mati sedangkan kamu diatas al-kitab (Qur'an) dan as-Sunnah dan beriman dengan apa-apa yang datang dari keduanya tanpa ta'wil.
✓• أن تموتَ و أنت خفيفُ الحمل من دماء المسلمين و أموالِهم و أعراضِهم ، مؤدياً حق الله عليك و حق عباده عليك .
✓• أن تموتَ سليمَ القلب طاهرَ النوايا و حَسَنَ الأخلاق ؛ لا تحملُ غلاً و لا حقداً و لا ضغينةً لمسلم .
✓• أن تصلي خمسَكَ في وقتها مع الجماعة لمن لهم حقُّ الجماعة و تؤدي ما افترضه اللهُ عليك .
للهم أَحسنْ عاقبتَنا في الأمور كلِّها و أجرْنا من خزي الدنيا و عذابِ الآخرة .
اللهم أَحسنْ خاتمتَنا و ردَّنا إليك مرداً جميلاً غير مخزٍ و لا فاضحٍ .
📕 - [ فتاوى نور على الدرب ]
✓• Kamu mati sedangkan kamu ringan tanpa terbebani oleh darah kaum muslimin, harta dan kehormatannya, menunaikan hak Allah atasmu dan hak hamba-Nya atasmu.
✓• Kamu mati, hati selamat, niat yang bersih dan akhlak yang baik; Tidak mendendam atau memiliki niatan yang jahat dan tidak menyimpan dendam terhadap seorang muslim.
✓• Kamu shalat lima waktu pada waktunya secara berjamaah bagi yang berhak berjamaah dan menunaikan apa-apa yang Allah perintahkan.
اللهم أَحسنْ عاقبتَنا في الأمور كلِّها
و أجرْنا من خزي الدنيا و عذابِ الآخرة .
Ya Allah, jadikanlah semua akhir urusan kami penuh dengan kebaikan, dan selamatkanlah kami dari kenistaan di dunia dan siksa di akhirat
اللهم أَحسنْ خاتمتَنا و ردَّنا إليك مرداً جميلاً غير مخزٍ و لا فاضحٍ .
Ya Allah, berilah kami akhir yang baik dan kembalikan kami kepada Mu kembali yang bagus tidak terhina dan tidak jelek (buruk).  (Fatawa Nur 'Alad Darb). Sumber : https://m.facebook.com/groups/267343867639658/permalink/729732971400743/?mibextid=UyTHkb


AFM

Share:

MENGIKUTI ISLAM YANG MURNI

'Islam murni bisa dipelajari di Barat, kalau Islam terapan di  Timur'
Oleh : Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, MSc  

Satu-satunya Islam yang hakiki adalah Islam yang mengikuti Al Qur’an dan Hadits berdasarkan pemahaman para sahabat Nabi radhiyallahu anhum. Inilah pemahaman Islam yang masih murni yang mesti diikuti.

Dalil untuk berpegang teguh dengan Al Qur’an dan hadits disebutkan dalam Muwatho Imam Malik,

إني قد تركت فيكم ما إن اعتصمتم به فلن تضلوا أبدا كتاب الله وسنة نبيه الحديث

Aku telah tinggalkan bagi kalian dua perkara yang kalian tidak akan sesat selamanya jika berpegang teguh dengan keduanya yaitu: Al Qur’an dan Sunnah Nabi shallallahu alaihi wa sallam.” (HR. Al Hakim, sanadnya shahih kata Al Hakim).

Islam yang hakiki bukan hanya berpegang pada Al Qur’an dan Hadits, namun juga mesti ditambah dengan mengikuti para sahabat dalam beragama. Karena para sahabatlah yang mengetahui bagaimana wahyu itu turun. Dan mereka yang lebih tahu maksud Nabi daripada umat sesudahnya. Oleh karenanya mereka dipuji dalam ayat,

وَالسَّابِقُونَ الْأَوَّلُونَ مِنَ الْمُهَاجِرِينَ وَالْأَنْصَارِ وَالَّذِينَ اتَّبَعُوهُمْ بِإِحْسَانٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمْ وَرَضُوا عَنْهُ وَأَعَدَّ لَهُمْ جَنَّاتٍ تَجْرِي تَحْتَهَا الْأَنْهَارُ خَالِدِينَ فِيهَا أَبَداً ذَلِكَ الْفَوْزُ الْعَظِيمُ

Orang-orang yang terdahulu lagi yang pertama-tama (masuk Islam) dari (kalangan) orang-orang muhajirin dan anshar serta orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik, Allah ridha kepada mereka dan merekapun ridha kepada-Nya, dan Allah menyediakan bagi mereka surga-surga yang mengalir sungai-sungai di dalamnya; mereka kekal di dalamnya selama-lamanya. Itulah kemenangan yang besar.” (QS. At Taubah: 100)

Dalam ayat lain, Allah Ta’ala memuji keimanan para sahabat radhiyallahu anhum dan orang-orang yang mengikuti mereka dalam firman-Nya,

فَإِنْ آمَنُوا بِمِثْلِ مَا آمَنْتُمْ بِهِ فَقَدِ اهْتَدَوْا

Dan jika mereka beriman seperti keimanan kalian, maka sungguh mereka telah mendapatkan petunjuk (ke jalan yang benar).” (QS. Al Baqarah: 137)

Yang mengikuti para sahabat dalam beragama, itulah yang selamat (firqotun najiyah). Sebagaimana disebutkan dalam hadits perpecahan umat. Dari Abdullah bin Amr, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,

وَإِنَّ بَنِى إِسْرَائِيلَ تَفَرَّقَتْ عَلَى ثِنْتَيْنِ وَسَبْعِينَ مِلَّةً وَتَفْتَرِقُ أُمَّتِى عَلَى ثَلاَثٍ وَسَبْعِينَ مِلَّةً كُلُّهُمْ فِى النَّارِ إِلاَّ مِلَّةً وَاحِدَةً قَالُوا وَمَنْ هِىَ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ مَا أَنَا عَلَيْهِ وَأَصْحَابِى

Sesungguhnya Bani Israil terpecah menjadi 72 golongan. Sedangkan umatku terpecah menjadi 73 golongan, semuanya di neraka kecuali satu. Para sahabat bertanya, Siapa golongan yang selamat itu wahai Rasulullah? Beliau bersabda, Yaitu yang mengikuti pemahamanku dan pemahaman sahabatku.” (HR. Tirmidzi no. 2641. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan). Jadi, yang mengikuti pemahaman para sahabat, itulah yang selamat.

Mengapa kita mesti mengambil pemahaman salaf atau sahabat dalam beragama? Karena kalau memakai pikiran masing-masing dalam memahami Al Qur’an dan Hadits, maka tafsirannya bisa macam-macam, bahkan bisa rusak. Sehingga tidak cukup kita mengamalkan Al Qur’an dan Hadits saja, namun juga ditambah harus mengikuti pemahaman para sahabat.

Sumber : https://rumaysho.com/3321-mengikuti-islam-yang-murni.html

Dipublikasikan ulang oleh
𝑨𝒅𝒎𝒊𝒏 Ⓜ️𝐞𝐝𝐢𝐚 𝐒𝐮𝐧𝐧𝐚𝐡 𝐍𝐚𝐛𝐢

Share:

ADA 7 PERKARA YANG DAPAT MEMBINASAKANMU

 Binasa, Gara-Gara Lisan Tak Dijaga - MinhajulAtsar.com

 اسلام عليكم ورحمةالله وبركاته

Sahabatku sekalian...
Ketahuilah bahwa ada 7 perkara yang apabila engkau lakukan di dunia ini , maka tanpa engkau sadari akan dapat membinasakan dirimu sendiri.

Rasulullah salallahu alaihim bersabda ;

عن أبى هريرة قال سُئِلَ رَسُوْلُ اللهِ
 صلى الله عليه والسلام اِجْتَنِبُوا السَّبْعِ الْمُوْبِقَاتِ اَلشِّرْكُ بِاللهِ وَالسِّحْرُ وَقَتْلُ النَّفْسِ الَّتِى حَرَّمَ اللهُ إِلاَّ بِالْحَقِّ وَاَكْلُ مَالِ الْيَتِيْمِ وَاَكْلُ الرِّبَا وَالتَّوَلِّى يَوْمَ الزَّحْفِ وَقَذْفُ الْمُحْصَنَاتِ الْغَافِلاَتِ الْمُؤْمِنَاتِ
Artinya :
. Dari Abu Hurairah RA berkata:
“Rasulullah SAW bersabda : “Jauhilah tujuh yang membinasakan : Mempersekutukan Allah, sihir, membunuh orang yang dilarang membunuhnya, kecuali menurut haknya (qisos), memakan harta anak yatim, memakan riba, melarikan diri dalam peperangan dan mencemarkan nama baik wanita-wanita yang sopan yang tidak tertarik kepada perbuatan jahat dan mereka orang-orang yang beriman.”

Inilah 7 perkara yang dapat membinasakan itu.

1 ➡ MEMPERSEKUTUKAN ALLAH.

Mempersekutukan Allah yaitu menganggap ada Tuhan yang lain selain Allah, meyembah selain Allah, atau menyamakan Allah dengan sesuatu mahluk  yg lain, seperti menganggap ada kekuatan lain selain Allah, atau mengatakan suatu yg yg pantas bagi Allah seperti mengatakan Allah mempunyai anak.

Hal ini sangat jelas mengundang murkanya Allah , sebagai mana Allah swt berfirman;

لَقَدْ كَفَرَ الَّذِينَ قَالُوا إِنَّ اللَّهَ هُوَ الْمَسِيحُ ابْنُ مَرْيَمَ وَقَالَ الْمَسِيحُ يَا بَنِي إِسْرَائِيلَ اعْبُدُوا اللَّهَ رَبِّي وَرَبَّكُمْ إِنَّهُ مَنْ يُشْرِكْ بِاللَّهِ فَقَدْ حَرَّمَ اللَّهُ عَلَيْهِ الْجَنَّةَ وَمَأْوَاهُ النَّارُ وَمَا لِلظَّالِمِينَ مِنْ أَنْصَارٍ

Artinya ;
“Sesungguhnya telah kafirlah orang-orang yang berkata: “Sesungguhnya Allah adalah Al Masih putra Maryam”, padahal Al Masih (sendiri) berkata: “Hai Bani Israel, sembahlah Allah Tuhanku dan Tuhanmu” Sesungguhnya orang yang mempersekutukan (sesuatu dengan) Allah, maka pasti Allah mengharamkan kepadanya surga, dan tempatnya ialah neraka, tidaklah ada bagi orang-orang lalim itu seorang penolong pun.
(QS. Al-Maidah ayat :72 )

2 ➡  SIHIR

Perbuatan sihir atau dalam bahasa yang lain disebut dengan guna guna, teluh, santet, adalah suatu perbuatan yang diharamkan dalam agama Islam dan sangat di laknat Allah dan Rasulnya. Sihir dsb itu adalah sebuah ikatan-ikatan, atau jampi-jampi, atau mantra pujian dan perkataan kepada jin dan syetan baik secara lisan maupun tulisan, atau melakukan sesuatu ritual yang dapat mempengaruhi dan mencelakakan  badan orang lain, karena perbuatan sihir ini Hati atau akal orang yang terkena sihir dapat berinteraksi langsung dengannya. Sihir ini mempunyai macam ragam, diantaranya ada yang bisa mematikan orang, membuat sakit, membuat usaha orang bangkrut, membuat seorang suami tidak dapat mencampuri istrinya atau memisahkan pasangan suami istri, atau membuat salah satu pihak membenci lainnya atau membuat kedua belah pihak saling mencintainya dll.

Allah Ta’ala berfirman:
    
وَاتَّبَعُوا مَا تَتْلُو الشَّيَاطِينُ عَلَى مُلْكِ سُلَيْمَانَ وَمَا كَفَرَ سُلَيْمَانُ وَلَكِنَّ الشَّيَاطِينَ كَفَرُوا يُعَلِّمُونَ النَّاسَ السِّحْرَ وَمَا أُنْزِلَ عَلَى الْمَلَكَيْنِ بِبَابِلَ هَارُوتَ وَمَارُوتَ وَمَا يُعَلِّمَانِ مِنْ أَحَدٍ حَتَّى يَقُولا إِنَّمَا نَحْنُ فِتْنَةٌ فَلا تَكْفُرْ فَيَتَعَلَّمُونَ مِنْهُمَا مَا يُفَرِّقُونَ بِهِ بَيْنَ الْمَرْءِ وَزَوْجِهِ وَمَا هُمْ بِضَارِّينَ بِهِ مِنْ أَحَدٍ إِلا بِإِذْنِ اللَّهِ وَيَتَعَلَّمُونَ مَا يَضُرُّهُمْ وَلا يَنْفَعُهُمْ وَلَقَدْ عَلِمُوا لَمَنِ اشْتَرَاهُ مَا لَهُ فِي الآخِرَةِ مِنْ خَلاقٍ وَلَبِئْسَ مَا شَرَوْا بِهِ أَنْفُسَهُمْ لَوْ كَانُوا يَعْلَمُونَ (١٠٢) وَلَوْ أَنَّهُمْ آمَنُوا وَاتَّقَوْا لَمَثُوبَةٌ مِنْ عِنْدِ اللَّهِ خَيْرٌ لَوْ كَانُوا يَعْلَمُونَ (١٠٣
Artinya ;
Dan mereka mengikuti apa yang dibaca oleh setan-setan pada masa kerajaan Sulaiman (dan mereka mengatakan bahwa Sulaiman itu melakukan sihir), padahal Sulaiman tidak kafir tetapi setan-setan itulah yang kafir, mereka mengajarkan sihir kepada manusia dan apa yang diturunkan kepada dua malaikat di negeri Babil Yaitu Harut dan Marut, padahal keduanya tidak mengajarkan (sesuatu) kepada seseorang sebelum mengatakan, "Sesungguhnya kami hanyalah cobaan (bagimu), sebab itu janganlah kamu kafir." Maka mereka mempelajari dari kedua Malaikat itu sesuatu yang dapat memisahkan antara seorang (suami) dengan istrinya  Mereka (ahli sihir) tidak akan dapat mencelakakan seseorang dengan sihirnya kecuali dengan izin Allah. Mereka mempelajari sesuatu yang mencelakakan, dan tidak memberi manfaat kepada mereka. Dan sungguh, mereka sudah tahu, barang siapa yang menukar (kitab Allah) dengan sihir itu, niscaya tidak akan mendapat keuntungan di akhirat. Sungguh, sangatlah buruk perbuatan mereka yang menjual dirinya dengan sihir, sekiranya mereka tahu.
( QS Albaqoroh ayat 102 )

3 ➡ MEMBUNUH ORANG YG DILARANG MEMBUNUHNYA.

  Membunuh atau Menghilangkan nyawa orang lain adalah  d suatu perbuatan biadab dan ,Sungguh kita lihat dewasa ini, kerap kali ditemukan pembunuhan terhadap jiwa-jiwa yang tidak berdosa demi kepentingannya sendiri. Sedang dalam Islam ditegaskan bahwa membunuh jiwa yang tidak berdosa itu sama halnya dengan membunuh semua manusia, saya tidak bisa membayangkan bagaimana jikalau membunuh seorang muslim yang tidak berdosa. Dosanya seperti apa? Atau mungkin sama halnya ketika membunuh Malaikat, atau membunuh manusia suci seperti Nabi.

   Dengan mudahnya pertumpahan darah terjadi hanya karena salah faham dan hanya karena permasalahan kecil berujung pada perpecahan dan pembantaian. Kita saksiskan konflik syi’ah-sunni, yang hingga akhirnya menelan banyak korban, berapa banyak anak yang cacat, perempuan-perempuan banyak yang jadi janda dan lain-lain. Hanya sebuah kesalahpahaman di antara mereka sehingga melupakan aturan agama.

Allah swt berfirman;

 وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ أَنْ يَقْتُلَ مُؤْمِنًا إِلَّا خَطَأً وَمَنْ قَتَلَ مُؤْمِنًا خَطَأً فَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مُؤْمِنَةٍ وَدِيَةٌ مُسَلَّمَةٌ إِلَى أَهْلِهِ إِلَّا أَنْ يَصَّدَّقُوا فَإِنْ كَانَ مِنْ قَوْمٍ عَدُوٍّ لَكُمْ وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مُؤْمِنَةٍ وَإِنْ كَانَ مِنْ قَوْمٍ بَيْنَكُمْ وَبَيْنَهُمْ مِيثَاقٌ فَدِيَةٌ مُسَلَّمَةٌ إِلَى أَهْلِهِ وَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مُؤْمِنَةٍ فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ تَوْبَةً مِنَ اللَّهِ وَكَانَ اللَّهُ عَلِيمًا حَكِيمًا
Artinya ;
Dan tidak layak bagi seorang mukmin membunuh seorang mukmin (yang lain), kecuali karena tersalah (tidak sengaja), dan barang siapa membunuh seorang mukmin karena tersalah (hendaklah) ia memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman serta membayar diat yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh itu), kecuali jika mereka (keluarga terbunuh) bersedekah. Jika ia (si terbunuh) dari kaum yang memusuhimu, padahal ia mukmin, maka (hendaklah si pembunuh) memerdekakan hamba-sahaya yang mukmin. Dan jika ia (si terbunuh) dari kaum (kafir) yang ada perjanjian (damai) antara mereka dengan kamu, maka (hendaklah si pembunuh) membayar diat yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh) serta memerdekakan hamba sahaya yang mukmin. Barang siapa yang tidak memperolehnya, maka hendaklah ia (si pembunuh) berpuasa dua bulan berturut-turut sebagai cara tobat kepada Allah. Dan adalah Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.

 وَمَنْ يَقْتُلْ مُؤْمِنًا مُتَعَمِّدًا فَجَزَاؤُهُ جَهَنَّمُ خَالِدًا فِيهَا وَغَضِبَ اللَّهُ عَلَيْهِ وَلَعَنَهُ وَأَعَدَّ لَهُ عَذَابًا عَظِيمًا
Artinya ;
Dan barang siapa yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja, maka balasannya ialah Jahanam, kekal ia di dalamnya dan Allah murka kepadanya, dan mengutukinya serta menyediakan azab yang besar baginya.

4 ➡ MEMAKAN HARTA ANAK YATIM.

 Alangkah luhurnya apa yang dianjurkan oleh Islam, yaitu kita harus berlaku hati-hati jangan sampai memakan harta anak yatim, dan kita dibebani agar menanggung mereka serta memelihara mereka dengan baik-baik seolah-olah kita memelihara anak-anak kita sendiri. Karena dengan perlakuan yang baik dari kita, mereka akan merasakan penderitaannya akan hilang dan hatinya menjadi terhibur, sehingga mereka bisa tumbuh dengan wajar dan kelak mereka akan bisa menjadi orang-orang yang berguna.

Rasulullah saw bersabda :

 خير بيت فى المسلمين بيت فيه يتيم محسن اليه, وشر بيت فى المسلمين بيت فيه يتيم يساء اليه (رواه ابن ماجه
Artinya ;
“Rumah yang paling baik di kalangan kaum muslimin ialah suatu rumah yang di dalamnya ada anak yatim dipelihara dengan baik-baik. Dan rumah yang paling jelek di kalangan muslimin ialah suatu rumah yang di dalamnya ada anak yatim diperlakukan dengan jelek.
( Hadits riwayat Ibnu Majah)”

5 ➡ MEMAKAN RIBA .

Memakan riba adalah suatu perbuatan yg sangat dibenci Allah dan dapat menyebabkan murka Allah, seperti meminjamkan uang dengan syarat mengembalikan harus lebih, atau berdagang dengan mengurangi jumlah takaran timbangan atau memajak buah dalam keadaan masih belum masak.

Allah swt berfirman

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ
Artinya ;
“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kalian saling memakan harta sesama kalian dengan jalan yang tidak benar, akan tetapi hendaklah kalian berdagang atas dasar saling rela diantara kalian”
(QS. An-Nisa ayat :29),

6 ➡ MELARIKAN DIRI DARI PEPERANGAN .

Allâh Azza wa Jalla berfirman:

وَمَنْ يُوَلِّهِمْ يَوْمَئِذٍ دُبُرَهُ إِلَّا مُتَحَرِّفًا لِقِتَالٍ أَوْ مُتَحَيِّزًا إِلَىٰ فِئَةٍ فَقَدْ بَاءَ بِغَضَبٍ مِنَ اللَّهِ وَمَأْوَاهُ جَهَنَّمُ ۖ وَبِئْسَ الْمَصِيرُ
Artinya ;
"Barangsiapa yang membelakangi mereka (mundur) di waktu itu, kecuali berbelok untuk (siasat) perang atau hendak menggabungkan diri dengan pasukan yang lain, maka sesungguhnya orang itu kembali dengan membawa kemurkaan dari Allâh, dan tempatnya ialah neraka Jahanam. Dan amat buruklah tempat kembalinya"
(QS. Al-Anfâl: 15-16)

7 ➡ MENCEMARKAN NAMA BAIK SESEORANG.

Mencemarkan nama baik seseorang adalah suatu perbuatan yg dapat merugikan orang lain ,karena pencemaran nama baik seseorang itu, dapat sangat mempengaruhi kehidupan nya serta menghancurkan masa depannya, oleh sebab itu Agma Islam melarang keras perbuatan ini, maka hindarilah perbuatan ini, agar Allah tidak membinasakan engkau.

 Rasulullah saw bersabda

لاَ يَحِلُّ لِمُسْلِمٍ أَنْ يُرَوِّعَ مُسْلِمًا
Artinya ;
Tidak halal bagi seorang Muslim memburuk-burukkan Muslim yang lain.
 (HR Ahmad, Abu Dawud, dan Ath-Thabrani).

Juga Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

لاَ تُزَكُّوا أَنْفُسَكُمُ اللَّهُ أَعْلَمُ بِأَهْلِ الْبِرِّ مِنْكُمْ
Artinya ;
“Janganlah kalian merasa diri kalian suci, Allah lebih tahu akan orang-orang yang berbuat baik diantara kalian” (HR. Muslim).

Sahabatku sekalian...!
Itulah 7 perkara yang dapat membinasakan mu, oleh sebab itu maka hindarilah segala perbuatan di atas, semoga Allah memberikan hidayah pada kita untuk dapat menghindari perkara perkara yg tercela di atas.

Wassalam توان غورو هارس

Share:

Radio Islam Indonesia

LISTEN QURAN

Listen to Quran

Popular Posts

Blog Archive

Recent Posts

Pages