SETELAH MANUSIA MASUK SURGA DAN MASUK NERAKA TIDAK ADA LAGI KEMATIAN

 Padang Pasir Pictures | Download Free ...

🎙️Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas

Ahlus Sunnah mengimani bahwa setelah manusia masuk Surga atau masuk Neraka tidak ada lagi kematian. Kematian adalah masalah maknawi yang tidak bisa dilihat dengan indera. Namun di akhirat, Allah Subhanahu wa Ta’ala menjadikannya sebagai sesuatu yang berbentuk kambing dan dapat dilihat oleh indera, kemudian disembelih di antara Surga dan Neraka, lalu dikatakan:

…يَا أَهْلَ الْجَنَّةِ خُلُوْدٌ فَلاَ مَوْتَ، وَيَا أَهْلَ النَّارِ خُلُوْدٌ فَلاَ مَوْتَ.

“…Wahai penghuni Surga, kalian kekal (selamanya) dan tidak akan mati. (Demikian pula kepada penghuni Neraka), Wahai penghuni Neraka kalian kekal dan tidak akan mati.”[1]

Rangkaian peristiwa yang terjadi di akhirat, seperti hisab, pemberian pahala, siksaan, Surga, Neraka, dan rincian semua hal itu sudah disebutkan dalam kitab-kitab yang diturunkan oleh Allah, serta disebutkan dalam riwayat-riwayat yang diwariskan oleh para Nabi, sedangkan yang terkandung dalam Sunnah yang diwariskan oleh Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang masalah ini sudah cukup serta memadai. Siapa yang mencarinya (mempelajarinya), ia pasti akan mendapatkannya.[2]

Beriman kepada hari Akhir, yaitu hari dibangkitkannya semua makhluk dan apa yang terjadi padanya akan mengingatkan seorang Mukmin bahwa ia akan kembali kepada Allah, maka ia berusaha untuk melakukan amal yang terbaik dengan ikhlas dan ittiba’ didasari dengan rasa cinta kepada Allah dan Rasul-Nya serta menumbuhkan raja’ (harapan) kepada rahmat Allah dan khauf (takut) terhadap siksa Allah, dan selalu bertaubat dari segala dosa.

Baca Juga  Apakah Sekarang Sudah Ada Jannah Dan Naar ?
Allah Ta’ala menegaskan penyebutan tentang hari Akhir di dalam Kitab-Nya, mengulang-ulang penyebutannya di setiap tempat, mengingatkan atasnya dalam setiap saat dan menegaskan kejadiannya, banyak menyebutkannya, dan mengaitkan bahwa keimanan kepada hari Akhir berkaitan erat dengan keimanan kepada Allah Ta’ala.

Dia Ta’ala berfirman:

وَالَّذِينَ يُؤْمِنُونَ بِمَا أُنزِلَ إِلَيْكَ وَمَا أُنزِلَ مِن قَبْلِكَ وَبِالْآخِرَةِ هُمْ يُوقِنُونَ

“Dan mereka yang beriman kepada Kitab (Al-Qur-an) yang telah diturunkan kepadamu dan Kitab-kitab yang telah diturunkan sebelummu, serta mereka yakin akan adanya (kehidupan) akhirat.” [Al-Baqarah/2: 4]

[Disalin dari kitab Syarah Aqidah Ahlus Sunnah Wal Jama’ah, Penulis Yazid bin Abdul Qadir Jawas, Penerbit Pustaka Imam Asy-Syafi’i, Po Box 7803/JACC 13340A Jakarta, Cetakan Ketiga 1427H/Juni 2006M]

Footnote
[1] HR. Al-Bukhari, Kitaabut Tafsiir (no. 4730), dari Abu Sa’id al-Khudri Radhiyallahu anhu
[2] At-Tanbiihatul Lathiifah (hal. 74) dan Syarhul ‘Aqiidah al-Waasithiyyah (II/182). Bagi yang ingin membaca dengan lengkap silakan baca Shahiihul Bukhari: Kitaabur Riqaaq, Shahiih Muslim: Kitaabul Iimaan dari bab 80, Kitaabul Jannah dengan semua babnya, Sunan Abi Dawud: Kitaabus Sunnah dan Sunan at-Tirmidzi: Kitaab Shifaatil Qiyaamah dengan semua babnya, dan yang lainnya.

Referensi : 
Sumber
https://almanhaj.or.id/80665-setelah-manusia-masuk-surga-dan-masuk-neraka-tidak-ada-lagi-kematian.html

Share:

POSISI DUDUK TASYAHUD PADA SHOLAT QOSHOR ( SHOLAT DUA RAKAAT)


Tasyahud akhir) duduk tawarruk ...

Pertanyaan :

السلام عليكم ورحمة اللّه وبركاته

Bismillah afwan ana ada pertanyaan jika kita sedang melakukan qoshor dalam sholat pada saat safar bagaimana posisi saat duduk tasyahud akhir? tawaruk atau iftirosi…?

جَزَاك اللهُ خَيْرًا

(Dari Hamba Alloh Anggota Grup WA Bimbingan Islam)

Sumber: http://bimbinganislam.com/konsultasi/27-fiqih/764-amalan-untuk-suami-yang-sudah-meninggal

Jawaban :

وعليكم السلام ورحمة الله وبر كاته

Kesimpulan:
Perlu dijelaskan diawal bahwa ini adalah masalah khilafiyah yang masih bisa kita saling toleransi. Sehingga tidak tepat jika menjadikan masalah ini sebagai masalah manhajiyah, yang jadi barometer seseorang ahlus sunnah salafy ataukah bukan.
Pembahasan ini menunjukkan bahwa pendapat terkuat adalah yang dipilih oleh Imam Asy Syafi’i. Ketika tasyahud awal, duduknya adalah iftirosy. Ketika tasyahud akhir -baik yang dengan sekali atau dua kali tasyahud- adalah dengan duduk tawarruk.
Permasalahan ini adalah permasalahan fiqhiyah dan khilafiyah yang seringkali diperdebatkan. Sebenarnya kita bisa saling tolelir dalam masalah ini jika memang didukung oleh dalil yang sama-sama kuat.
Beberapa perbedaan pendapat dikalangan para ‘Ulama;

Pendapat pertama, yaitu pendapat Imam Malik dan pengikutnya, duduk tasyahud baik awal dan akhir adalah duduk tawarruk. Hal ini sama antara pria dan wanita.

Pendapat kedua, yaitu pendapat Imam Abu Hanifah dan pengikutnya, duduk tasyahud baik awal dan akhir adalah duduk iftirosy.

Pendapat ketiga, yaitu pendapat Imam Asy Syafi’i. Beliau membedakan antara duduk tasyahud awal dan akhir. Untuk duduk tasyahud awal, beliau berpendapat seperti Imam Abu Hanifah, yaitu duduk iftirosy. Sedangkan untuk duduk tasyahud akhir, beliau berpendapat seperti Imam Malik, yaitu duduk tawarruk. Jadi menurut pendapat ketiga ini, duduk pada tasyahud akhir yang terdapat salam -baik yang shalatnya sekali atau dua kali tasyahud- adalah duduk tawarruk.
Selain itu duduk tawarruk pada raka’at terakhir juga karena disaat itu terdapat do’a, sehingga lebih lama duduknya, sebab cara duduk tawarruk lebih ringan dari iftirosy. Cara duduk demikianlah yang kita sering saksikan di kaum muslimin Indonesia di sekitar kita yang banyak mengambil pendapat Imam Syafi’i.

Pendapat keempat, pendapat Imam Ahmad dan Ishaq. Jika tasyahudnya dua kali, maka duduknya adalah tawarruk di raka’at terakhir. Namun jika tasyahudnya cuma sekali, maka duduknya di raka’at terakhir adalah duduk iftirosy.

Pendapat kelima, pendapat Ibnu Jarir Ath Thobari. Beliau berpendapat duduk tasyahud dengan tawarruk maupun iftirosy, semuanya dibolehkan. Alasannya karena semuanya diriwayatkan dari Nabishallallahu ‘alaihi wa sallam. Jadi boleh memilih dengan dua cara duduk tersebut. Terserah mau melakukan yang mana. Ibnu ‘Abdil Barr sendiri lebih cenderung pada pendapat yang satu ini.

Dalil Pendapat Pertama dan Kedua
Pendapat pertama: Imam Malik membangun pendapatnya berdasarkan hadits yang shahih dari ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, beliau berkata,

إِنَّمَا سُنَّةُ الصَّلاَةِ أَنْ تَنْصِبَ رِجْلَكَ الْيُمْنَى وَتَثْنِىَ الْيُسْرَى

“Sesungguhnya sunnah ketika shalat (saat duduk) adalah engkau menegakkan kaki kananmu dan menghamparkan (kaki) kirimu (tawarruk)”

Pendapat kedua: Imam Abu Hanifah berdalil tentang duduknya iftirosy baik pada tasyahud awwal dan akhir dengan hadits ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau berkata,

وَكَانَ يَقُولُ فِى كُلِّ رَكْعَتَيْنِ التَّحِيَّةَ وَكَانَ يَفْرِشُ رِجْلَهُ الْيُسْرَى وَيَنْصِبُ رِجْلَهُ الْيُمْنَى

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengucapkan tahiyyat pada setiap dua raka’at, dan beliau duduk iftirosy dengan menghamparkan kaki kirinya dan menegakkan kaki kanannya”

Dalam riwayat Tirmidzi, Wail bin Hujr radhiyallahu ‘anhu berkata,

قَدِمْتُ الْمَدِينَةَ قُلْتُ لأَنْظُرَنَّ إِلَى صَلاَةِ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فَلَمَّا جَلَسَ – يَعْنِى – لِلتَّشَهُّدِ افْتَرَشَ رِجْلَهُ الْيُسْرَى وَوَضَعَ يَدَهُ الْيُسْرَى يَعْنِى عَلَى فَخِذِهِ الْيُسْرَى وَنَصَبَ رِجْلَهُ الْيُمْنَى

“Aku tiba di Madinah. Aku berkata, “Aku benar-benar pernah melihat shalat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ketika beliau duduk yakni duduk tasyahud, beliau duduk iftirosy dengan membentangkan kaki kirinya. Ketika itu, beliau meletakkan tangan kiri di atas paha kiri. Beliau ketika itu menegakkan kaki kanannya.”

Demikian pula diriwayatkan dari Amir bin ‘Abdullah bin Zubair, dari ayahnya (‘Abdullah bin Zubair), ia berkata,

كاَنَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا جَلَسَ فِيْ الرَّكْعَتَيْنِ ، افْتَرَشَ اْليُسْرَى ، وَنَصَبَ اْليُمْنَى

“Rasulullah jika duduk pada dua raka’at, beliau duduk iftirosy dengan membentangkan kaki yang kiri, dan menegakkan

Riwayat di atas menyebutkan bahwa duduk iftirosy dilakukan di saat duduk ketika shalat, baik di waktu tasyahud maupun duduk yang lainnya, dan baik di raka’at terakhir atau di pertengahan.

Dalil Pendapat Ketiga dan Keempat
Pendapat ketiga (Imam Asy Syafi’i) dan pendapat keempat (Imam Ahmad), masing-masing memiliki persamaan dan perbedaan. Persamaannya adalah kedua pendapat tersebut menggabungkan seluruh riwayat yang menjelaskan tentang kedua jenis duduk tersebut, yaitu duduk iftirosy dan juga duduk tawarruk. Sehingga semua dalil yang dijadikan alasan oleh ulama Malikiyyah dan ulama Hanafiyyah sama-sama diamalkan oleh Imam Ahmad dan juga Imam Asy Syafi’i. Mereka juga sepakat dalam hal duduk tasyahud awwal, yaitu sama-sama iftirosy.

Sedangkan perbedaan kedua pendapat tersebut adalah dalam menyikapi duduk akhir antara shalat yang memiliki satu tasyahud dengan shalat yang memiliki dua tasyahud.

Maka jelaslah bahwa alasan dan dalil dari pendapat Imam Ahmad dan Imam Asy Syafi’i adalah berdasarkan riwayat-riwayat yang shahih yang telah disebutkan pada dua pendapat sebelumnya. Ditambah lagi ada hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dalam shahihnya dari Muhammad bin ‘Amr bin ‘Atha’ bahwa beliau pernah duduk bersama beberapa orang dari sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lalu kami pun menyebutkan tentang shalatnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kemudian Abu Humaid As-Sa’idi berkata,

أَنَا كُنْتُ أَحْفَظَكُمْ لِصَلاَةِ رَسُولِ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – رَأَيْتُهُ إِذَا كَبَّرَ جَعَلَ يَدَيْهِ حِذَاءَ مَنْكِبَيْهِ ، وَإِذَا رَكَعَ أَمْكَنَ يَدَيْهِ مِنْ رُكْبَتَيْهِ ، ثُمَّ هَصَرَ ظَهْرَهُ ، فَإِذَا رَفَعَ رَأْسَهُ اسْتَوَى حَتَّى يَعُودَ كُلُّ فَقَارٍ مَكَانَهُ ، فَإِذَا سَجَدَ وَضَعَ يَدَيْهِ غَيْرَ مُفْتَرِشٍ وَلاَ قَابِضِهِمَا ، وَاسْتَقْبَلَ بِأَطْرَافِ أَصَابِعِ رِجْلَيْهِ الْقِبْلَةَ ، فَإِذَا جَلَسَ فِى الرَّكْعَتَيْنِ جَلَسَ عَلَى رِجْلِهِ الْيُسْرَى وَنَصَبَ الْيُمْنَى ، وَإِذَا جَلَسَ فِى الرَّكْعَةِ الآخِرَةِ قَدَّمَ رِجْلَهُ الْيُسْرَى وَنَصَبَ الأُخْرَى وَقَعَدَ عَلَى مَقْعَدَتِهِ .

“Aku adalah orang yang paling menghafal di antara kalian tentang shalat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Aku melihatnya tatkala bertakbir, beliau menjadikan kedua tangannya sejajar dengan kedua pundaknya. Jika ruku’, beliau menetapkan kedua tangannya pada kedua lututnya, lalu meluruskan punggungnya. Jika mengangkat kepalanya, beliau berdiri tegak hingga kembali setiap dari tulang belakangnya ke tempatnya. Jika sujud, beliau meletakkan kedua tangannya tanpa menidurkan kedua lengannya dan tidak pula melekatkannya (pada lambungnya) dan menghadapkan jari-jari kakinya ke arah kiblat. Jika beliau duduk pada raka’at kedua, maka beliau duduk di atas kaki kirinya dan menegakkan kaki kanan (duduk iftirosy). Jika duduk pada raka’at terakhir, beliau mengedepankan kaki kirinya dan menegakkan kaki yang lain (kaki kanan), dan duduk di atas lantai – bukan di atas kaki kiri- (duduk tawarruk)”

Dalam riwayat An Nasaai (1262), terdapat lafazh,

كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا كَانَ فِي الرَّكْعَتَيْنِ اللَّتَيْنِ تَنْقَضِي فِيهِمَا الصَّلَاةُ أَخَّرَ رِجْلَهُ الْيُسْرَى وَقَعَدَ عَلَى شِقِّهِ مُتَوَرِّكًا ثُمَّ سَلَّمَ

“Jika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam duduk pada shalat dua raka’at yang diakhiri dengan salam, beliau mengeluarkan kaki kirinya dan beliau duduk tawarruk di sisi kiri.”

Sanggahan Pendapat
Pendapat pertama dan kedua memiliki kelemahan karena berpegang pada satu macam dalil dan meninggalkan yang lainnya. Kedua pendapat ini disanggah oleh Ibnu Hazm rahimahullah,

علي وكلا القولين خطأ وخلاف للسنة الثابتة التي أوردنا

“Dan kedua pendapat tersebut kurang tepat dan menyelisihi ajaran (Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam) yang telah kami sebutkan

Ditambah lagi kedua pendapat tersebut menyelisihi hadits Abu Humaid yang membedakan tata cara duduk tasyahud awwal dan akhir. Lihat saja dalam hadits Abu Humaid jelas-jelas terbedakan,

فَإِذَا جَلَسَ فِى الرَّكْعَتَيْنِ جَلَسَ عَلَى رِجْلِهِ الْيُسْرَى وَنَصَبَ الْيُمْنَى ، وَإِذَا جَلَسَ فِى الرَّكْعَةِ الآخِرَةِ قَدَّمَ رِجْلَهُ الْيُسْرَى وَنَصَبَ الأُخْرَى وَقَعَدَ عَلَى مَقْعَدَتِهِ .

“Jika beliau duduk pada raka’at kedua, maka beliau duduk diatas kaki kirinya dan menegakkan kaki kanan (duduk iftirosy). Jika duduk pada raka’at terakhir, beliau mengedepankan kaki kirinya dan menegakkan kaki yang lain (kaki kanan), dan duduk di atas lantai – bukan di atas kaki kiri- (duduk tawarruk).”

Lalu bagaimana dengan Pendapat Imam Asy Syafi’i?
Imam Asy Syafi’i menggunakan landasan hadits Abu Humaid yang membedakan antara duduk di akhir shalat dengan duduk yang bukan di akhir shalat. Tatkala menjelaskan tentang duduk yang bukan akhir shalat, beliau menyebutnya dengan lafazh “Jika beliau duduk pada raka’at kedua, maka beliau duduk diatas kaki kirinya dan menegakkan kaki kanan (duduk iftirosy)”. Dari lafazh ini menunjukkan bahwa duduk iftirosy dilakukan di pertengahan shalat dan bukan akhir shalat. Lafadz “dua raka’at” bukanlah maksud dari riwayat ini, namun maksudnya adalah “raka’at yang bukan akhir shalat”.

Ibnu Hajar rahimahullah mengatakan,

وَفِي هَذَا الْحَدِيث حُجَّة قَوِيَّة لِلشَّافِعِيِّ وَمَنْ قَالَ بِقَوْلِهِ فِي أَنَّ هَيْئَة الْجُلُوس فِي التَّشَهُّد الْأَوَّل مُغَايِرَة لِهَيْئَةِ الْجُلُوس فِي الْأَخِير ، وَخَالَفَ فِي ذَلِكَ الْمَالِكِيَّة وَالْحَنَفِيَّة فَقَالُوا : يُسَوِّي بَيْنهمَا ، لَكِنْ قَالَ الْمَالِكِيَّة : يَتَوَرَّك فِيهِمَا كَمَا جَاءَ فِي التَّشَهُّد الْأَخِير ، وَعَكَسَهُ الْآخَرُونَ . وَقَدْ قِيلَ فِي حِكْمَة الْمُغَايَرَة بَيْنهمَا أَنَّهُ أَقْرَب إِلَى عَدَم اِشْتِبَاه عَدَد الرَّكَعَات ، وَلِأَنَّ الْأَوَّل تَعْقُبهُ حَرَكَة بِخِلَافِ الثَّانِي ، وَلِأَنَّ الْمَسْبُوق إِذَا رَآهُ عَلِمَ قَدْر مَا سُبِقَ بِهِ ، وَاسْتَدَلَّ بِهِ الشَّافِعِيّ أَيْضًا عَلَى أَنَّ تَشَهُّد الصُّبْح كَالتَّشَهُّدِ الْأَخِير مِنْ غَيْره لِعُمُومِ قَوْلُهُ ” فِي الرَّكْعَة الْأَخِيرَة ” ، وَاخْتَلَفَ فِيهِ قَوْل أَحْمَد ، وَالْمَشْهُور عَنْهُ اِخْتِصَاص التَّوَرُّك بِالصَّلَاةِ الَّتِي فِيهَا تَشَهُّدَانِ

“Ini merupakan argumen yang kuat bagi Imam Asy Syafi’i dan yang sependapat dengannya bahwa keadaan duduk pada tasyahud awwal berbeda dengan duduk pada tasyahud terakhir. Ulama Malikiyyah dan Hanafiyyah menyelisihi hal tersebut dan berpendapat bahwa duduk tasyahud awwal dan akhir itu sama. Ulama Malikiyyah berpendapat, duduk tasyahud awwal dan akhir itu sama-sama tawarruk. Sedangkan ulama Hanafiyyah berpendapat sebaliknya, keduanya sama-sama duduk iftirosy.”

Ada yang berpendapat bahwa mengapa berbeda antara tasyahud awwal dan akhir karena hikmahnya adalah supaya bisa membedakan jumlah raka’at. Tasyahud awwal masih ada gerakan setelah itu, sedangkan tasyahud akhir tidak demikian. Begitu pula jika ada makmum masbuq (yang telat datang), maka ia dapat mengetahui berapa raka’at yang telah dilakukan (oleh jama’ah). Imam Asy Syafi’i juga beralasan bahwa duduk tasyahud ketika shalat Shubuh sama dengan keadaan tasyahud akhir untuk shalat lainnya karena dalilnya umum yaitu disebutkan dalam hadits,

فِي الرَّكْعَة الْأَخِيرَة

“Di raka’at terakhir.”

Pendapat Imam Asy Syafi’i ini dikuatkan pula oleh Ibnu Hazm rahimahullah. Ibnu Hazm rahimahullah berkata,

فَفِيْ الصَّلاَةِ أَرْبَعُ جَلَسَاتٍ : جِلْسَةُ بَيْنَ كُلِّ سَجْدَتَيْنِ, وَجِلْسَةُ إِثْرِ السَّجْدَةِ الثَّانِيَّةِ مِنْ كُلِّ رَكْعَةٍ, وَجِلْسَةُ لِلتَّشَهُّدِ بَعْدَ الرَّكْعَةِ الثَّانِيَّةِ, يَقُوْمُ مِنْهَا إِلىَ الثَّالِثَةِ فِيْ اْلمَغْرِبِ, وَاْلحَاضِرُ فِيْ الظُّهْرِ وَاْلعَصْرِ وَاْلعِشَاءِ اْلآخِرَةِ, وَجِلْسَةُ لِلتَّشَهُّدِ فِيْ آخِرِ كُلِّ صَلاَةٍ, يُسَلِّمُ فِيْ آخِرِهَا. وَصِفَةُ جَمِيْعِ اْلجُلُوْسِ اْلمَذْكُوْرِ أَنْ يَجْعَلَ أَلِيْتِهِ اْليُسْرَى عَلَى بَاطِنِ قَدَمِهِ اْليُسْرَى مُفَتَرِشًا لِقَدَمِهِ, وَيَنْصِبُ قَدَمَهُ اْليُمْنَى ,رَافِعًا لِعَقِبِهَا,مُجَلِّسُا لَهَا عَلَى بَاطِنِ أَصَابِعِها, إِلاَّ اْلجُلُوْس الّذِيْ يَلِي السَّلاَم مِنْ كُلِّ صَلاَةٍ, فَإِنَّ صِفَتَهُ أَنْ يَفْضِيَ بِمَقَاعِدِهِ إِلىَ مَا هُوَ جَالِسٌ عَلَيْهِ, وَلاَ يَجْلِس عَلىَ بَاطِنِ قَدَمِهِ فَقَطّ

“Di dalam shalat ada empat keadaan duduk, yaitu duduk di antara dua sujud, duduk setelah sujud kedua dari setiap raka’at (duduk istirahat), duduk tasyahud setelah raka’at kedua (bangkit menuju raka’at ketiga pada shalat maghrib, dan shalat muqim [orang yang menetap, tidak bersafar] pada shalat Zhuhur, Ashar dan Isya), dan duduk untuk tasyahud pada akhir setiap shalat yang dia mengucapkan salam pada akhirnya. Tata cara semua duduk yang disebutkan adalah dengan menjadikan pantat kirinya berada di atas telapak kaki kirinya dengan menidurkan kakinya tersebut, menegakkan kaki kanan, mengangkat tumitnya mendudukkannya diatas bagian dalam jari jemari (kakinya) tersebut (melakukan duduk iftirasy). Kecuali untuk duduk yang diikuti dengan salam dari setiap shalat (duduk tasyahud akhir), maka caranya adalah dengan duduk di lantai, dan bukan duduk di atas telapak kaki kirinya (melakukan duduk tawarruk).”
Allahu a’lam
Wabillahit taufiq
Konsultasi Bimbingan Islam
Ustadz Rosyid Abu Rosyidah

Sumber: https://bimbinganislam.com/salat-yang-memiliki-satu-tasyahud-dengan-shalat-yang-memiliki-dua-tasyahud/

Share:

JUMLAH RAKAAT SHALAT DHUHA

Salat Duha, Salat Orang yang Gemar Bertobat

Batas Minimal Jumlah Rakaat Shalat Dhuha

Jumlah minimal rakaat shalat dhuha adalah dua rakaat. Dalilnya hadits dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu menceritakan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berwasiat padanya tiga perkara, yang salah satunya adalah:

وركعتي الضُّحى

"Dan (hendaklah lakukan) dua rakaat shalat dhuha". [HSR. Bukhari 1981 dan 721]

Ada lagi sebenarnya hadits shahih lain yang menunjukkan bahwa shalat dhuha dapat dikerjakan cukup dengan dua rakaat. Atas dasar ini empat madzhab sepakat menetapkan bahwa shalat sunnah dhuha sekurang-kurangnya dua rakaat. Ini adalah pendapat dari Madzhab Hanafi (Hasyiah Ibnu Abidin II:23), Maliki (Mawaahibul Jalil II:372), Syafi’i (Al-Majmu’ IV:36), Hanbali (Al-Mughni II:97).

Batas Maksimal Jumlah Rakaat Shalat Dhuha

Dalam hal ini Ulama berbeda pendapat, ada yang menyebutkan 8 rakaat, ada yang menyatakan 12 rakaat. Tetapi pendapat yang paling benar adalah tidak ada batasan maksimal jumlah rakaat shalat dhuha. Artinya, seseorang boleh melakukan shalat dhuha dengan cara dua rakaat salam - dua rakaat salam sampai berapa kali pun selagi masih dalam ambang batas waktu shalat dhuha.

Dalil yang menunjukkan kuatnya pendapat ini adalah diantaranya hadits dari Aisyah radhiallahu ‘anha menceritakan:

كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي الضُّحَى أَرْبَعاً ، وَيَزِيدُ مَا شَاءَ اللهُ

"Kebiasaan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengerjakan shalat dhuha empat rakaat dan menambahkannya sesuai dengan kehendak Allah". [HR. Muslim 719]

Hadits itu menunjukkan bahwa Nabi shallallahu ‘alahi wa sallam biasa pula mengerjakan shalat dhuha lebih dari empat rakaat, yakni tanpa batasan rakaat, sekuatnya dan semampunya.

Pendapat yang menyatakan bahwa shalat dhuha itu tidak ada batasan maksimal rakaatnya selagi masih dalam ambang waktu shalat dhuha adalah pendapat dari Ibnu Jarir At-Thabari rahimahullah (Zaadul Ma’aad I:351-352), Syaikh bin Baaz rahimahullah (Majmu Fatawa XI:402) dan Syaikh Al-Utsaimin rahimahullah (As-Syarhul Mumti IV:85-86)

Kesimpulannya, batas minimal shalat dhuha adalah dua rakaat, sementara batas maksimalnya tidak terbatas selagi masih dalam ambang batas waktu shalat dhuha.

وبالله التوفيق وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم

✍🏻 Oleh Ustadz Berik Said hafidzhahullah
https://dakwahmanhajsalaf.com/2020/10/jumlah-rakaat-shalat-dhuha.htm

Share:

RENUNGAN NASEHAT

 Mengapa Air Laut Asin?

Siapa yg mencipatkan kita ? Allah...
Siapa yg menjamin rezeki kita ? Allah...
Siapa yg mengampuni dosa-dosa kita ? Allah...
Siapa yg memberikan Husnul Khatimah kita ? Allah...
Siapa yg memberikan pahala kita ? Allah...
Siapa yg memberikan hidayah kita ? Allah...
Siapa yg menghisab kita ? Allah...
Siapa yg Maha Kuasa ? Allah...
Siapa yg memiliki langit bumi berserta isinya ? Allah...
Siapa yg memiliki surga ? Allah...

Jika kita sadari bahwa semua dari Allah dan milik Allah lantas mengapa kita risaukan hinaan dan omongan buruk orang lain kepada kita ??

Bukankah tuhan kita bukan omongan orang, tulisan orang, hinaan orang, penilaian orang.

Karena itu, Selama kita di jalan yg benar dan berbuat baik, Maka jalan saja terus, jangan pedulikan mereka, sebab tujuan kita Allah.

Percayalah!! Meskipun seluruh manusia menghina kita, merendahkan kita, berusaha mencelakakan kita, tidak akan pernah berubah takdir yg telah Allah berikan kepada kita.

Dan ingatlah pula bahwa kelak kita juga akan sendiri-sendiri, Maka apa pedulinya dengan hinaan dan penilaian buruk manusia.

Allah 'Azza wa Jalla berfirman :

وَلَقَدۡ جِئۡتُمُونَا فُرَٰدَىٰ كَمَا خَلَقۡنَٰكُمۡ أَوَّلَ مَرَّة...

Dan kamu benar-benar datang sendiri-sendiri kepada Kami sebagaimana Kami ciptakan kamu pada mulanya..." (QS. Al-An'aam [6]: 94)

AI-Hasan aI-Bashri rohimahullah berkata, ⁣⁣
⁣⁣
يا ابن آدم اعلم انك تموت وحدك وتدخل قبرك وحدك وتبعث وحدك وتحاسب وحدك

Wahai anak Adam ketahuilah bahwasanya sungguh..

1. Engkau akan mati sendirian..⁣
2. Masuk ke liang kubur pun sendirian.
3. Dibangkitkan sendirian, dan
4. Mempertanggung jawabkan perbuatanmu juga sendirian. (Bahrud Dumuu' hal: 102)⁣⁣

Demikianlah kelak keadaan setiap manusia pada hari kiamat, ia akan datang dihisab sendiri-sendiri untuk menghadapi perhitungan

Amal dan pembalasanya, sebagai mana dahulu ia di ciptakan di dunia pertama kali dalam keadaan tanpa alas kaki dan telanjang.

Dan pada hari itu tak seorang pun dapat membantu atau menolong kita, meskipun didunia dahulu mereka sangat perhatian atau sebaliknya mereka dahulu membenci kita. 

Karena pada hari itu kita sendirilah yg akan mempertanggung jawabkan semua perbuatan kita.

Semoga Allah 'Azza wa Jalla memberikan kita keteguhan hati, kesabaran dan keistiqomah di jalan-Nya, sehingga kelak kita dapat berkumpul di surga-Nya. Aamiin.

Habibie Quotes,

Share:

SEMANGATLAH BERBAGI ILMU AGAMA

  Rezeki Penuntut Ilmu Dijamin Allah SWT ...

Rasululloh -shallallohu alaihi wasallam- bersabda :

“Siapa yang menunjukkan kebaikan, maka baginya pahala orang yang melakukannya..”  
[HR. Muslim].

Ibnul Mubarok rahimahulloh berkata : 

“Aku tidak tahu derajat setelah kenabian yang lebih mulia daripada menyebarkan ilmu (agama)..”  
[Tahdzibul Kamal 16/20].

Ibnul Jauzi -raimahulloh- berkata : 

“Siapa yang tidak ingin terputus amalnya setelah matinya, maka sebarkanlah ilmu (agama)..”  
[At-Tadzkiroh 55].

Ibnul Qoyyim -rahimahulloh- berkata : 

“Mendermakan ilmu (agama) dan memberikannya kepada orang lain, termasuk diantara kedermawanan yang paling tinggi tingkatannya.
Dermawan dengan ilmu (agama) lebih afdhol daripada dermawan dengan harta, karena ilmu (agama) lebih mulia daripada harta..”  
[Madarijus Salikin 2/281].

Syeikh Binbaz -rahimahulloh- berkata : 

“Harusnya engkau berusaha untuk menyebarkan ilmu dengan seluruh semangat dan kekuatanmu. Jangan sampai para pengikut kebatilan lebih giat dalam kebatilannya..”  
[Majmu’ul Fatawa 6/67].

“Yang disyari'atkan bagi seorang muslim ketika mendengar faidah (ilmu) adalah menyampaikannya kepada orang lain. Begitu pula seorang muslimah, hendaknya menyampaikan ilmu yang dia dengar kepada yang lainnya. Sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam : 
 
'Sampaikanlah dariku meski hanya satu ayat’, dan dahulu saat berkhutbah, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam biasa mengatakan : ‘hendaknya yang hadir menyampaikan kepada yang ghoib (tidak hadir)’..” 
[Majmu’ul Fatawa 4/54].

Syeikh ‘Utsaimin rahimahullah berkata : 

“Aku pernah diwasiati oleh seorang awam, dia mengatakan kepadaku : ‘wahai anakku, berusahalah untuk menyebarkan ilmu, walaupun di majlis-majlis umum, seperti : kopdaran, atau makan bersama, atau yang semisalnya..

Jangan tinggalkan -satu majlis pun- kecuali engkau telah menghadiahkan kepada orang- orang duduk di situ, meski hanya satu masalah..

Orang itu telah mewasiatkan hal ini kepadaku, dan aku juga mewasiatkan hal yang sama kepada kalian, karena itu wasiat yang bermanfaat..” 
[Atta’liq ala shahih Muslim, hadits No. 1147, 1152,1154].

Syeikh Shalih Alu Syeikh -hafizhohulloh- berkata : 

“Perjuangan (jihad) yang paling besar untuk melawan musuh Allah Jalla Wa’ala dan setan adalah menyebarkan ilmu, maka sebarkanlah ilmu di semua tempat, sesuai kemampuanmu..”  
[Al-Washoyal Jaliyyah : 46]

Maka hendaklah kita bersemangat dalam menyebarkan ilmu agama, terutama ilmu tentang Allah dan ilmu tentang Rasul-Nya.

Karena ilmu yang paling mulia adalah ilmu tentang Allah (Tauhid), karena ia berhubungan dengan Allah Ta’ala, dzat yang paling mulia 
Kemudian ilmu tentang Nabi dan sunnahnya, karena beliau adalah makhluk yang paling mulia, dan sunnahnya merupakan ajaran yang paling tinggi derajatnya.

Dan ingatlah bahwa berbagi ilmu agama, tidak harus dengan membuat status sendiri, tapi bisa juga dengan menyebarkan status yang ditulis orang lain.

Semoga bermanfaat.

Ustadz DR. Musyaffa’ Ad Dariny MA, حفظه الله تعالى

https://bbg-alilmu.com/archives/58696

--------------------------------------------
𝕭𝖎𝖘𝖒𝖎𝖑𝖑𝖆𝖍...🌹

𝐈𝐤𝐮𝐭 𝐬𝐞𝐛𝐚𝐫𝐤𝐚𝐧 𝐤𝐞 𝐛𝐚𝐢𝐤𝐚𝐧 𝐝𝐞𝐧𝐠𝐚𝐧 𝐁𝐄𝐑𝐆𝐀𝐁𝐔𝐍𝐆 𝐝𝐚𝐧 𝐦𝐞𝐦𝐛𝐚𝐠𝐢𝐤𝐚𝐧 𝐥𝐢𝐧𝐤 𝐆𝐫𝐮𝐩 𝐝𝐢 𝐛𝐚𝐰𝐚𝐡 𝐢𝐧𝐢 𝐌𝐮𝐭𝐢𝐚𝐫𝐚 𝐒𝐚𝐥𝐚𝐟
𝐊𝐡𝐮𝐬𝐮𝐬 𝐀𝐤𝐡𝐰𝐚𝐭
https://chat.whatsapp.com/HEwhB7DsxYe6jJiOZvIjjF

𝐊𝐡𝐮𝐬𝐮𝐬 𝐈𝐤𝐡𝐰𝐚𝐧
https://chat.whatsapp.com/LKxRUIVTflH2Y2S1ELJCrN

Share:

𝗔𝘀𝗵𝗮𝗯𝗶𝘆𝘆𝗮𝗵 𝗔𝗱𝗮𝗹𝗮𝗵 𝗙𝗮𝗻𝗮𝘁𝗶𝗸 𝗕𝘂𝘁𝗮

Pengertian Ashabiyah serta Hadis yang ...

عَنْ جُبَيْرِ بْنِ مُطْعِمٍ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ قَالَ:
لَيْسَ مِنَّا مَنْ دَعَا إِلَى عَصَبِيَّةٍ، وَلَيْسَ مِنَّا مَنْ قَاتَلَ عَلَى عَصَبِيَّةٍ، وَلَيْسَ مِنَّا مَنْ مَاتَ عَلَى عَصَبِيَّةٍ.
— رواه أبو داود (4456)

Dari Jubair bin muth'im radhiyallahu 'anhu, Rasulullah ﷺ bersabda : "Bukan termasuk golongan kami orang yang mengajak kepada ‘ashabiyyah, bukan termasuk golongan kami orang yang berperang karena ‘ashabiyyah, dan bukan termasuk golongan kami orang yang mati karena ‘ashabiyyah."
(HR. Abū Dāwūd no. 4456, shahih)

*Pelajaran yang terdapat di dalam hadits :

* ‘Ashabiyyah adalah sikap fanatik buta, membela kelompok, bangsa, golongan, atau tokoh tanpa melihat benar atau salah.

* Islam melarang keras segala bentuk fanatisme yang melampaui kebenaran.

* Kebenaran bukan diukur dari kelompok, tapi dari wahyu (Al-Qur’ān) dan sunnah Nabī ﷺ.

* Orang yang mati dalam keadaan fanatik terhadap kelompok, mati seperti mati dalam jahiliyyah.

* Bahkan bila berperang hanya demi simbol kelompok atau kebangsaan, tidak termasuk dalam ummat Nabī ﷺ.

*Tema Hadits yang berkaitan dengan Al qur'an :

يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّا خَلَقْنَاكُم مِّن ذَكَرٍ وَأُنثَىٰ وَجَعَلْنَاكُمْ شُعُوبًا وَقَبَائِلَ لِتَعَارَفُوا ۚ
إِنَّ أَكْرَمَكُمْ عِندَ اللَّهِ أَتْقَاكُمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ عَلِيمٌ خَبِيرٌ

"Wahai manusia! Sesungguhnya Kami menciptakan kalian dari seorang laki-laki dan perempuan, lalu Kami jadikan kalian berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar kalian saling mengenal. Sesungguhnya yang paling mulia di antara kalian di sisi Allāh ialah yang paling bertakwa."
(QS. Al-Ḥujurāt: 13)

•Watsilah bin al-Asqa‘ رضي الله عنه meriwayatkan bahwa ia pernah bertanya kepada Nabī ﷺ:

قُلْتُ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، مَا الْعَصَبِيَّةُ؟ قَالَ: أَنْ تُعِينَ قَوْمَكَ عَلَى الظُّلْمِ
"Aku bertanya: Wahai Rasūlullāh, apakah itu ‘ashabiyyah?
Beliau ﷺ menjawab: Engkau menolong kaummu dalam kebatilan."
(HR. Abū Dāwūd)

•Imām Ibn Taymiyyah رحمه الله berkata:
"Siapa saja yang membela kelompoknya walau di atas kebatilan dan memusuhi pihak lain meski di atas kebenaran, maka itulah bentuk ‘ashabiyyah jahiliyyah."
(Majmū‘ Fatāwā 28/20)

Fanatisme bukan hanya terbatas pada suku atau bangsa, tapi termasuk membela partai, organisasi, tokoh, atau kelompok walau menyelisihi syarī‘at.

Banyak umat Islam hari ini lebih cepat tersulut jika tokoh idolanya dikritik, namun diam ketika Allāh ﷻ dan Nabī ﷺ dihina.

𝗗𝗶 𝗮𝗻𝘁𝗮𝗿𝗮 𝗯𝗲𝗻𝘁𝘂𝗸 ‘𝗮𝘀𝗵𝗮𝗯𝗶𝘆𝘆𝗮𝗵:
➤ Membela negara karena nasionalisme buta.
➤ Membela organisasi tanpa melihat kesesuaian dengan sunnah.
➤ Menolak nasihat karena disampaikan bukan dari golongan sendiri.

‘Ashabiyyah adalah jalan kepada perpecahan, kesombongan, dan kezhaliman.

اللَّهُمَّ أَجِرْنَا مِنْ دَاءِ العَصَبِيَّةِ وَأَهْلِهَا، وَاجْعَلْنَا مِمَّنْ يَنْصُرُ الحَقَّ وَيَتَّبِعُ السُّنَّةَ، وَيَلْزَمُ الجَمَاعَةَ عَلَى مَا أَنْتَ تُحِبُّ وَتَرْضَى

"Yā Allāh, lindungilah kami dari penyakit ‘ashabiyyah dan pengikutnya. Jadikan kami sebagai penolong kebenaran, pengikut sunnah, dan orang yang senantiasa bersama jama‘ah yang Engkau cintai dan ridhai."

Wallāhu a‘lam biṣ-ṣawāb

Demikian, Semoga Bermanfaat. Aamiin

Aqulu qauli hadza, wa astaghfirullahal Adzim li wa lakum. 

ﺳُﺒْﺤَﺎﻧَﻚَ ﺍﻟﻠَّﻬُﻢَّ ﻭَﺑِﺤَﻤْﺪِﻙَ ﺃَﺷْﻬَﺪُ ﺃَﻥْ ﻻَ ﺇِﻟﻪَ ﺇِﻻَّ ﺃَﻧْﺖَ ﺃَﺳْﺘَﻐْﻔِﺮُﻙَ ﻭَﺃَﺗُﻮْﺏُ ﺇِﻟَﻴْﻚَ

Subhanaka Allahuma wabihamdika asyhadu alla ilaha illa anta astaghfiruka wa atubu ilaik... 

“Maha suci Engkau ya Allah, dan segala puji bagi-Mu. Aku bersaksi bahwa tiada Tuhan melainkan Engkau. aku mohon ampun dan bertaubat kepada-Mu”.

==================================

🍃 Dari Abdullah bin Amr radhiyallahu ta’ala ‘anhu, bahwa Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

ﺑَﻠِّﻐُﻮﺍ ﻋَﻨِّﻰ ﻭَﻟَﻮْ ﺁﻳَﺔً

“Sampaikanlah dariku walau hanya satu ayat”
(HR.Bukhari)


Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, bahwa Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

ﻣَﻦْ ﺩَﻋَﺎ ﺇِﻟَﻰ ﻫُﺪًﻯ ﻛَﺎﻥَ ﻟَﻪُ ﻣِﻦَ ﺍْﻷَﺟْﺮِ ﻣِﺜْﻞُ ﺃُﺟُﻮْﺭِ ﻣَﻦْ ﺗَﺒِﻌَﻪُ ﻟَﺎ ﻳَﻨْﻘُﺺُ ﺫَﻟِﻚَ ﻣِﻦْ ﺃُﺟُﻮْﺭِﻫِﻢْ ﺷَﻴْﺌًﺎ، ﻭَﻣَﻦْ ﺩَﻋَﺎ ﺇِﻟَﻰ ﺿَﻠَﺎﻟَﺔٍ ، ﻛَﺎﻥَ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻣِﻦَ ﺍﻟْﺈِﺛْﻢِ ﻣِﺜْﻞُ ﺁﺛَﺎﻡِ ﻣَﻦْ ﺗَﺒِﻌَﻪُ ﻟَﺎ ﻳَﻨْﻘُﺺُ ﺫَﻟِﻚَ ﻣِﻦْ ﺁﺛَﺎﻣِﻬِﻢْ ﺷَﻴْﺌًﺎ

Barangsiapa mengajak (manusia) kepada petunjuk, maka baginya pahala seperti pahala orang yang mengikutinya tanpa mengurangi pahala mereka sedikit pun. Dan barangsiapa mengajak (manusia) kepada kesesatan maka ia mendapatkan dosa seperti dosa-dosa orang yang mengikutinya, tanpa mengurangi dosa mereka sedikitpun.
(HR.Muslim)

Dakwah di jalan Allâh Azza wa Jalla merupakan amal yang sangat mulia, ketaatan yang besar dan ibadah yang tinggi kedudukannya di sisi Allâh Subhanahu wa Ta’ala.
Allâh Azza wa Jalla berfirman:

ﻭَﻟْﺘَﻜُﻦْ ﻣِﻨْﻜُﻢْ ﺃُﻣَّﺔٌ ﻳَﺪْﻋُﻮﻥَ ﺇِﻟَﻰ ﺍﻟْﺨَﻴْﺮِ ﻭَﻳَﺄْﻣُﺮُﻭﻥَ ﺑِﺎﻟْﻤَﻌْﺮُﻭﻑِ ﻭَﻳَﻨْﻬَﻮْﻥَ ﻋَﻦِ ﺍﻟْﻤُﻨْﻜَﺮِۚ ﻭَﺃُﻭﻟَٰﺌِﻚَ ﻫُﻢُ ﺍﻟْﻤُﻔْﻠِﺤُﻮﻥَ

Dan hendaklah di antara kamu ada segolongan orang  yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh (berbuat) yang makruf, dan mencegah dari yang mungkar. Dan mereka itulah orang-orang yang beruntung.
(QS.Ali-Imran [3] :104)

Dinukil dari berbagai Sumber Yang In Syaa Allah amanah, dengan sedikit perubahan (terjemah bebas) sesuai dengan Pemahaman Shalafus Shalih (Alhus Sunnah Wal Jamaah) oleh : Hamba Allah 

❄ S I L A H K A N    D I S H A®E
Semoga bermanfaat bagi Ummat...

Selamat beraktifitas...

Baarakallahufiikum...

Share:

Bagaimana Imam Bukhari Wafat

Saat Imam Bukhari Menolak Pintu Istana ...

Imam Bukhari mendapat tekanan keras di akhir hayatnya dari penguasa kota-kota muslim. Lebih tepatnya kota Naisabur, Bukhara, dan Samarkhan. 

Di antara sebabnya:

- Imam Bukhari menolak mengajarkan anak-anak mereka di istana. Beliau selalu berkata: "Ilmu itu didatangi. Bukan dibawakan ke pintu-pintu" 

- Rasa iri sebagian orang terhadap Imam Bukhari karena ketenaran dan sejarah yang ditorehnya. 

- Dan sebab-sebab lainnya. 

Ketika Imam Bukhari berumur 62 tahun, penguasa Naisabur memerintahkannya untuk keluar dari kota dan berkata bahwa keberadaannya tidak lagi diharapkan. 

Beliau pun meninggalkan Naisabur hingga sampai di tanah lahirnya, Bukhara. Orang berbondong-bondong menyambutnya di gerbang kota dengan harta dan gula. Masyarakat biasa, penuntut ilmu, dan sebagian ahli hadist berkumpul di sana meninggalkan majelis ahli hadis lain sehingga hal itu membuat panas hati sebagian orang. 

Tetapi tidak berselang lama, ketenaran itu membuat murka penguasa Bukhara, di samping datangnya surat dari penguasa Naisabur bahwa Imam Bukhari harus segera diusir dari Bukhara sebagaimana beliau diusir sebelumnya dari Naisabur. 

Utusan penguasa Bukhara sampai di depan rumah dan meminta Imam Bukhari untuk segera meninggalkan Kota. Perintahnya berbunyi "Sekarang juga" beliau harus keluar!. 

Imam Bukhari bahkan tidak diberi waktu untuk sekedar mengumpulkan dan merapikan buku-bukunya. Beliau terpaksa keluar kemudian berkemah di perbatasan Kota selama tiga hari untuk merapikan buku-bukunya sedangkan beliau tidak tau entah mau pergi kemana. 

Imam Bukhari akhirnya memutuskan berangkat ke arah Kota Samarkhan. Tidak sampai masuk ke Kota, beliau berbelok ke arah salah satu desa disekitarnya, desa Kartank. Bertamu kepada sebagian kerabatnya di sana. Kali ini beliau ditemani oleh Ibrahim bin Ma'qil. 

Tetapi hal itu tidak berlangsung lama. Pengawal penguasa Samarkhan pun sampai di depan pintu rumah tempat Imam Bukhari bertamu.

Kali ini perintah dari penguasa Samakhan adalah: Imam Bukhari harus keluar dari Samarkhan dan desa-desa sekitarnya. Padahal saat itu adalah malam Idul Fitri. Sayangnya, beliau disuruh untuk keluar "Sekarang" bukan setelah Idul Fitri. 

Imam Bukhari takut membuat masalah untuk kerabat yang sudah memuliakannya. Ibrahim bin Ma'qil merapikan buku beliau di salah satu tunggangan beliau dan menyiapkan tunggangan lainnya untuk Imam Bukhari. 

Ibrahim bin Ma'qil kembali ke rumah, barulah Imam Bukhari keluar dalam keadaan terpaksa. Keduanya berjalan menuju tunggangan. 

Setelah 20 langkah, Imam Bukhari merasakan letih yang amat sangat. Beliau meminta Ibnu Ma'qil menunggunya sebentar untuk beristirahat. 

Imam Bukhari duduk di tepi jalan kemudian tertidur. Beberapa menit setelahnya, ketika Ibnu Ma'qil ingin menbangunkan beliau, ternyata ruh beliau sudah diangkat ke sisi Allah. Rahimahullah. 
Imam Bukhari wafat di tepi jalan pada malam Idul Fitri, 1 Syawal 256H. Dalam keadaan terusir dari satu kota ke kota lain di usia tuanya, 62 tahun.

Hari ini, tidak ada yang mengenali nama penguasa Naisabur, Bukhara, dan Samarkhan ketika itu. Tetapi semua kenal dengan Imam Bukhari. 

Semoga Allah merahmati Imam Bukhari dan mengangkat derajatnya di surga yang tinggi bersama para nabi, syuhada, dan orang-orang salih.
 
📔 Siyar A'lam An-Nubala 12/468

Barakallahu fiikum🌹

Share:

Radio Islam Indonesia

LISTEN QURAN

Listen to Quran

Popular Posts

Blog Archive

Recent Posts

Pages