
Thoharoh secara bahasa artinya
adalah bersih, lepas dari segala kotoran baik secara hissi (dilihat atau
dirasakan) seperti najisnya air kencing dan lain-lain, maupun secara
maknawi seperti bersih dari aib dan maksiat.
Sedangkan secara syar’i,
thoharoh artinya menghilangkan apa saja yang bisa mencegah dari sholat
berupa hadats ataupun najis dengan menggunakan air (atau lainnya), atau
menghilangkan hukumnya dengan tanah.
Dalam syariat, thoharoh
memiliki kedudukan yang sangat penting diantaranya adalah bahwa thoharoh
adalah merupakan syarat sahnya sholat. Nabi shallallahu shallallahu
'alaihi wa sallam bersabda,
لا تقبل صلاة أحدكم إذا أحدث حتى يتوضأ
“Tidak
diterima sholat salah seorang diantara kalian apabila ia berhadats
sampai dia berwudhu.” [HR.Bukhari no.135 dan Muslim no.225] Dalam hadits
lain dari sahabat Ibnu Umar radhiyallahu 'anhu, ia berkata: “Sungguh
saya mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,
لا تقبل صلاة بغير طهور ولا صدقة من غلول
“Allah
subhanahu wa ta'ala tidak menerima shalat yang dilakukan tanpa bersuci
dan tidak menerima shadaqah dari hasil penipuan (khianat).” (HR.Muslim
no.224) Melaksanakan sholat dengan berthoharoh merupakan bentuk
pengagungan terhadap Allah subhanahu wa ta'alaSelain itu Allah subhanahu
wa ta'ala telah memuji orang-orang yang bersuci, Allah subhanahu wa
ta'ala berfirman,
إِنَّ ٱللَّهَ يُحِبُّ ٱلتَّوَّٰبِينَ وَيُحِبُّ ٱلۡمُتَطَهِّرِينَ ٢٢٢
“Sesungguhmya
Allah subhanahu wa ta'ala mencintai orang-orang yang bertaubat dan
mencintai orang-orang yang bersuci.” [Q.S Al-Baqarah: 222] Meremehkan
masalah thoharoh bisa berakibat fatal dan merupakan salah satu sebab
siksa kubur.
Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhu menceritakan bahwa Nabi
Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam pernah melewati 2 kubur, kemudian
beliau bersabda,
إنهما ليعذبان وما يعذبان في كبير, أما أحدهما فكان لا يستتر من البول
“Sesungguhnya
kedua penghuni kubur ini sedang disiksa, dan mereka tidak disiksa
karena sebab yang besar (menurut pandangan manusia), adapun salah
satunya (disiksa) karena dia tidak menjaga diri dari air kencing.” [HR.
Bukhari no.216 dan Muslim no.292]
Oleh karena sebab inilah menjadi
sangat penting bagi seorang muslim untuk mempelajari bagaimana cara
berthoharoh yang benar, agar seorang muslim ketika beribadah kepada
Allah subhanahu wa ta'ala dalam keadaan yang sempurna, sehingga
pengagungan kepada Allah subhanahu wa ta'ala terealisasi dengan baik.
Berikut
ini kami persembahkan wahai saudaraku muslim, beberapa kesalahan yang
sering dilakukan dalam berthoharoh (bersuci), mudah-mudahan kita bisa
meninggalkan kesalahan-kesalahan ini, dan bisa menasehati orang-orang
yang terjatuh dalam kesalahan-kesalahan tersebut, agar kita juga bisa
meraih pahala dengan menunjukkan orang lain kepada kebaikan.
Melafadzkan niat ketika hendak berwudhu
Niat
merupakan syarat sahnya wudhu. Niat adalah kesungguhan dan kesengajaan
hati untuk melakukan wudhu dalam rangka melaksanakan perintah Allah
subhanahu wa ta'ala dan RasulNya.
Niat tempatnya adalah di hati,
adapun melafadzkan niat tidak pernah dilakukan oleh Nabi dan suri
teladan kita 'alaihi wa sallam. Niat munculnya dari dalam hati orang
yang berwudhu bahwa ini wudhu untuk sholat, untuk mengangkat hadats atau
yang semisalnya, inilah niat.
Tidak pernah Rasulullah di
shallallahu 'alaihi wa sallam wudhunya mengucapkan: “Nawaitul wudhu
lirof’il hadats...(Aku berniat wudhu untuk menghilangkan hadas...)” atau
yang semisalnya. Dan Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam ketika memulai
berwudhu beliau membaca basmalah bukan dengan ucapan lainnya. Maka
memulai wudhu dengan mengeraskan bacaan niat merupakan penyelisihan
terhadap tuntunan dan perintah beliau. Kalau sekiranya perkara tersebut
baik, tentunya sudah diajarkan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam
dan diamalkan oleh para sahabatnya.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata,
“Tempat
niat adalah di hati bukan di lisan dengan kesepakatan imam-imam kaum
muslimin pada seluruh ibadah: thoharoh, sholat, zakat, puasa, haji,
membebaskan budak, jihad, dan lain sebagainya
.” [Majmu’atur Rasail Kubro (1/234)].
Jika perkataan seseorang dengan lisannya berlainan dengan apa yang
diniatkan di dalam hatinya, maka yang dianggap adalah apa yang diniatkan
oleh hatinya, bukan yang diucapkannya.
Menyebut nama Allah subhanahu wa ta'ala di dalam WC
Hukum membaca Bismillah adalah wajib berdasarkan sabda Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam ,
توضؤوا باسم الله
“Berwudhulah dengan membaca Bismillah” [HR. Ahmad, An Nasa’i, Ibnu Hibban]
Dan hadits Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,
لا وضوء لمن لم يذكر اسم الله عليه
“Tidak ada wudhu bagi orang yang tidak menyebut nama Allah padanya.” [Shahih HR.Ahmad (II/418) dan selainnya]
Maka
barangsiapa berwudhu tanpa membaca basmalah karena lupa atau tidak tahu
terhadap hukumnya maka wudhunya tetap sah. Barangsiapa meninggalkannya
karena sengaja maka wudhunya batal, menurut salah satu pendapat dari dua
pendapat para ulama berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wa
sallam,
وضوء لمن لم يذكر اسم الله عليه لا
“Tidak ada wudhu bagi
orang yang tidak menyebut nama Allah padanya.” [HR.Ahmad, Abu Dawud,
Ibnu Majah dari jalan yang banyak yang saling menguatkan). Fatwa Lajnah
Daimah (v/203-204, fatwa no.7757)].
Syaikh Muhammad bin Shohih al
Utsaimin rahimahullah ditanya, “Jika seseorang berada di dalam kamar
mandi, bagaimana cara membaca basmalah?”
Beliau menjawab: “Jika
seseorang berada di dalam kamar mandi maka dia harus membaca basmalah di
dalam hati bukan dengan lisannya karena kewajiban membaca basmalah
dalam wudhu dan mandi tidak harus diucapkan dengan keras, wallahu
a’lam.” [Fatawa Arkanil Islam no.130]
Meninggalkan istinsyaq dan istinsar
Meninggalkan
istinsyaq dan istintsar. Istinsyaq adalah menghirup air lewat hidung
sampai ke pangkal hidung, dan istintsar adalah mengeluarkan air yang
dihirup tadi dari hidung. Sebagian kaum muslimin ketika bewudhu hanya
memasukan jarinya yang basah ke dalam hidung, dan ini tentunya
menyelisihi petunjuk Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, karena
beliau memerintahkan untuk beristinsyaq dan beristintsar. Dalil tentang
istinsyaq dan istintsar adalah hadits-hadits berikut ini;
Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,
إذا توضأ أحدكم فليجعل في أنفه ماء ثم ليستنثر
“Apabila
salah seorang diantara kalian berwudhu hendaknya menjadikan air di
dalam hidungnya (menghirupnya) kemudian hendaknya ia beristintsar
(semburkanlah).” [HR. Bukhari no.161 dan Muslim no.237]
Dalam hadits Laqith bin Shabirah radhiyallahu 'anhu, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,
وبالغ في الاستنشاق إلا أن تكون صائما
“Dan
bersungguh-sungguhlah dalam beristinsyaq (menghirup air ke hidung)
kecuali apabila engkau sedang berpuasa.” [HR.Abu Dawud no.142 dan
At-Tirmidzi no.38]
Tidak membasuh sisi mukanya dengan sempurna
Membasuh wajah merupakan salah satu rukun wudhu, Allah subhanahu wa ta'ala berfirman,
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓاْ إِذَا قُمۡتُمۡ إِلَى ٱلصَّلَوٰةِ فَٱغۡسِلُواْ وُجُوهَكُمۡ ٦
“Wahai
orang-orang yang beriman apabila kalian hendak melaksanakan sholat maka
basuhlah wajah kalian.” [QS.Al Maidah: 6] Batasan wajah yang harus
dibasuh adalah antara tempat tumbuhnya rambut (di atas dahi/kening)
sampai tempat tumbuhnya jenggot dan dagu, dan dari pinggir telinga
sampai pinggir telinga yang lainnya, dan masuk pula sendi-sendi antara
jenggot dan telinga.
Imam Bukhari dan Muslim rahimahullah
meriwayatkan dari Humran bin Aban radhiyallahu 'anhu bahwa Utsman bin
Affan radhiyallahu 'anhu meminta air wudhu, lalu menyebutkan sifat wudhu
Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam kemudian ia berkata: ”Kemudian
membasuh wajahnya tiga kali.”
Tidak meyempurnakan membasuh kedua tangan sampai siku
Allah subhanahu wa ta'ala berfirman,
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓاْ إِذَا قُمۡتُمۡ إِلَى ٱلصَّلَوٰةِ فَٱغۡسِلُواْ وُجُوهَكُمۡ وَأَيۡدِيَكُمۡ إِلَى ٱلۡمَرَافِقِ ٦
“Wahai
orang-orang yang beriman apabila kalian hendak melaksanakan sholat maka
basuhlah wajah kalian dan tangan kalian sampai siku.” [QS.Al Maidah
:6] Yang perlu diperhatikan adalah
bahwa lafazh “Ila (sampai)” adalah bermakna “ma’a (bersama)”.
Artinya
adalah bahwa kedua siku termasuk bagian dari tangan yang harus dicuci,
dan ini juga merupakan pendapat jumhur (mayoritas) ulama. Maka batasan
tangan yang harus dicuci adalah dari ujung-ujung jari tangan sampai
kedua siku (bersama siku).
Hanya mengusap ujung kepala/ tengahnya saja
Para
ulama bersepakat bahwa mengusap kepala termasuk diantara fardhunya
wudhu, mereka hanya berselisih dalam hal bagian yang harus dibasuh,
apakah seluruhnya ataukah sebagian saja.
Pendapat yang lebih rajih (kuat) -Allahu a’lam- adalah mengusap seluruhnya, berdasarkan firman Allah subhanahu wa ta'ala,
وامسحوا برؤوسكم
“Dan
usaplah kepalamu.” [QS.Al-Maidah : 6] Huruf ba’ dalam ayat ini adalah
lil ilshaq (untuk melekatkan) jadi makna ayat tersebut “usaplah
kepalamu” mencakup seluruh bagian kepala.
Hal yang lebih menguatkan
pendapat ini adalah praktek wudhu Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wa
sallam dan ternyata beliau mengusap seluruh kepalanya sebagaimana dalam
hadits yang diriwayatkan Imam Bukhari dan Muslim melalui sahabat
Abdullah bin Zaid radhiyallahu 'anhu.
Mengusap kepala lebih dari sekali
Ini
bertentangan dengan petunjuk Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam karena
beliau selalu mengusap kepalanya hanya satu kali, sebagaimana yang telah
tsabit dalam hadits ‘Ali radhiyallahu 'anhu tentang sifat wudhu Nabi
shallallahu 'alaihi wa sallam berwudhu dengan mengusap kepalanya satu
kali, kemudian ia berkata: “Siapa yang ingin melihat bersucinya
Rasulullah shallallahu'alaihi wa sallam, seperti inilah cara beliau
bersuci.” [Shahih HR.Abu Dawud dan An-Nasai]
Imam Abu Daud
radhiyallahu 'anhu berkata, “Hadits-hadits yang shohih dari ‘Utsman
radhiyallahu 'anhu seluruhnya menunjukkan bahwa pengusapan kepala hanya
satu kali.” ([unan Abi Dawud no.108]
Tidak membasuh tumit dan tidak menyela-nyela jari-jemari tangan dan kaki
Tidak sempurna dalam membasuh anggota wudhu dan mengakibatkan ada sebagian anggota wudhu yang tidak terbasuh oleh air.
Dari Abdullah bin ‘Amr radhiyallahu 'anhu ia berkata,
“Rasulullah
shallallahu 'alaihi wa sallam pernah tertinggal dari kami dari kami
dalam satu perjalanan safarnya, beliau lalu menyusul kami sedang ketika
itu kami terpaksa menunda waktu Ashar sampai menjelang akhir waktunya,
maka kami mulai berwudhu dan membasuh kaki-kaki kami. Abdullah bin ‘Amr
radhiyallahu 'anhu melanjutkan, kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wa
sallam dengan suara yang keras,
ويل للأعقاب من النار
“Celakalah tumit-tumit (yang tidak terbasuh air ketika berwudhu) dari api neraka.”
Dan
dari Khalid bin Mi’dan dari sebagian istri-istri Rasulullah shallallahu
'alaihi wa sallam, mengenai menyela-nyela jari-jemari Rasulullah
'alaihi wa sallam bersabda,
إذا توضأ فخلل بين أصابع يديك ورجليك
“Jika engkau berwudhu, maka sela-selalah jari jemari tangan dan kakimu.” [Shahih HR.At-Tirmidzi no. 39 dan selainnya].
Caranya
adalah menyela-nyela jari-jemari tersebut dengan menggunakan jari
kelingking tangan kiri dan dimulai dari bagian bawah jari-jemarinya.
Berdoa ketika membasuh anggota wudhu
Seperti
perkataan sebagian orang ketika membasuh tangan kanannya: ”Allahumma
A’thinii Kitaabii bi Yamiinii (Ya Allah berikanlah kepadaku catatan
amalku pada hari kiamat dengan tangan kanan)”. Dan ketika membasuh
wajahnya berkata: ”Allahumma Bayyidh Wajhii Yauma Tabyadhdhu Wujuh (Ya
Allah putihkanlah (bersinar dan cerah) wajahku pada hari di mana
wajah-wajah menjadi putih)” sampai akhir, mereka berdalil dengan hadits
dari Anas radhiyallahu 'anhu, didalamnya disebutkan bahwa Rasulullah
'alaihi wa sallam bersabda, ”Wahai Anas mendekatlah kepadaku, aku akan
mengajarimu batasan-batasan wudhu, maka aku mendekat kepada beliau. Maka
ketika beliau mencuci tangannya beliau membaca,
بسم الله والحمد لله ولا حول ولا قوة إلا بالله
“Bismillah
wal hamdulillah wala haula wala quwata illa billah.” Imam Nawawi r
berkata, ”Ini adalah doa yang tidak ada asal-usulnya.”
Imam Ibnu Shalah rahimahullah berkata, ”Tidak shahih hadits dalam masalah ini.”
Ibnul
Qoyyim rahimahullah berkata, ”Tidak dinukil dari Nabi shallallahu
'alaihi wa sallam bahwa beliau mengucapkan sesuatu dalam wudhunya selain
bismillah, dan setiap hadits tentang dzikir (bacaan-bacaan) ketika
wudhu maka itu adalah dusta dan sesuatu yang mengada-ada yang tidak
pernah diucapkan oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dan juga
beliau tidak pernah mengajarkannya kepada ummatnya. Dan tidak tsabit
dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam selain bacaan bismillah di awal
wudhu dan doa berikut ini di akhir wudhu,
أشهد أن لا إله إلا الله وحده لا شريك له .. وأشهد أن محمداً عبده ورسوله ..اللهم اجعلني من التوابين واجعلني من المتطهرين
Anggota-anggota
Lajnah Daimah berkata, ”Tidak tsabit dari Nabi 'alaihi wa sallam
bacaan-bacaan doa yang dibaca ketika wudhu, dan apa yang dibaca oleh
orang-orang pada umumnya dari bacaan-bacaan ketika wudhu maka hal itu
adalah bid’ah.”
Waswas dengan menambah jumlah cucian (mencuci anggota wudu) lebih dari tiga kali
Ini
adalah waswas dari setan, karena Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam
tidak pernah menambah cucian dalam wudhu lebih dari tiga kali,
sebagaimana yang tsabit dalam Shohih Bukhari bahwa Nabi 'alaihi wa
sallam berwudhu tiga kali-tiga kali. Maka yang wajib atas seorang muslim
adalah membuang semua waswas dan keragu-raguan (yang muncul) setelah
selesainya wudhu dan jangan dia menambah lebih dari tiga kali cucian
untuk menolak waswas yang merupakan salah satu dari tipuan setan.
Keyakinan sebagian orang bahwa wudhu tidak sempurna kecuali dengan membasuh tiga kali-tiga kali
Keyakinan
sebagian orang bahwa wudhu tidak sempurna kecuali jika dilakukan tiga
kali-tiga kali, maksudnya membasuh masing-masing anggota wudhu sebanyak
tiga kali. Ini adalah keyakinan yang salah. Imam Al Bukhari rahimahullah
berkata di dalam kitabnya ‘Bab Wudhu Sekali-Sekali’ kemudian membawakan
hadits dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu 'anhu,
توضأ النبي صلى الله عليه وسلم مرة مرة
“Nabi
'alaihi wa sallam berwudhu sekali-sekali.” [HR. Bukhari no.157]
Kemudian Imam Al Bukhari berkata lagi, ’Bab Wudhu Dua Kali-Dua Kali’,
kemudian membawakan hadits dari ‘Abdullah bin Zaid radhiyallahu 'anhu,
أن النبي صلى الله عليه وسلم توضأ مرتين مرتين.
“Sesungguhnya
Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam berwudhu dua kali-dua kali.”
[HR.Bukhari no.158] Beliau juga berkata, ’Bab Wudhu Tiga Kali-Tiga
Kali’, kemudian beliau membawakan hadits ‘Utsman bin ‘Affan radhiyallahu
'anhu,
كان يغسل الأعضد ثلاثا ثلاث
“Adalah Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam membasuh anggota wudhunya tiga kali-tiga kali.” [HR.Bukhari no.159].
Maka
hadits-hadits di atas menunjukkan bolehnya berwudhu dengan basuhan
sekali-sekali, dua kali-dua kali, dan tiga kal-tiga kali.
Berlebihan dalam memakai air
Ini adalah terlarang berdasarkan keumuman firman Allah subhanahu wa ta'ala,
ولا تسرفوا إنه لا يحب المسرفين
“Dan
janganlah kalian berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai
orang-orang yang berlebih-lebihan”. [QS. Al-An’am: 141 dan Al-A’raf: 31]
Imam Al Bukhari rahimahullah meriwayatkan sebuah hadits dari Anas
radhiyallahu 'anhu berkata,
كان النبي صلى الله عليه وسلم يغسل - أو كان يغتسل - بالصاع إلى خمسة أمداد ويتوضأ بالمد
“Dahulu
Rasulullah ﷺ mandi dengan satu sha’ (empat mud) sampai lima mud, dan
berwudhu dengan satu mud.” [HR.Bukhari no.201]. Satu mud sekitar dua
genggam telapak tangan.
Imam Al Bukhari rahimahullah berkata di
awal Kitab Wudhu dalam kitab Shahihnya, ”Para ulama memakruhkan
(membenci) perbuatan boros dalam berwudhu dan melebihi perbuatan Nabi
'alaihi wa sallam .”
Dan termasuk sikap boros adalah membuka kran air besar-besar ketika berwudhu, membasuh anggota wudhu lebih dari tiga kali, dll.
Dan
semakna dengan keumuman ini adalah hadits Sa’ad radhiyallahu 'anhu
tatkala Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam melewati beliau ketika beliau
(Sa’ad) sedang berwudhu, maka beliau bersabda kepadanya,
“Janganlah
kalian boros dalam (penggunaan) air”, maka beliau (Sa’ad) berkata,
“Apakah dalam (masalah) air ada pemborosan?”, beliau bersabda, “Iya,
walaupun kamu berada di sungai yang banyak airnya”. [HR. Ahmad]
Keyakinan tidak boleh mengeringkan anggota tubuh dengan handuk, sapu tangan, dan sejenisnya setelah bersuci
Pendapat
yang benar adalah hukumnya boleh karena tidak ada hal yang melarangnya,
kalaupun ada haditsnya seperti hadits Maemunah radhiyallahu 'anha yang
membawakan handuk setelah mandi junub dan ditolak oleh Nabi 'alaihi wa
sallam maka hadits tersebut masih mengandung banyak kemungkinan.
Bahkan dalam riwayat Aisyah radhiyallahu 'anha
كان لرسول الله حرقة ينشف بها بعد الوضوء
“Rasulullah
ﷺ mempunyai handuk yang biasa dipakai untuk menyeka sesudah wudhu.”
[HR.Tirmidzi no.53, dan beliau melemahkannya, tapi imam Al Aini
menyebutkan bahwa An Nasai meriwayatkan dalam kitab Al Kuna dengan sanad
shahih. Hadits ini dihasankan oleh Syaikh Al Albani dalam Shahih al
Jamius Shaghir no 4830]
Tidak berwudhu lagi setelah tertidur pulas
Dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhu berkata, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,
العين وكاء السه فمن نام فليتوضأ
“Mata
itu pengikat dubur, maka barangsiapa yang tidur hendaknya ia berwudhu.”
[Hadits hasan HR. Ahmad, Abu Dawud, dan Ibnu Majah] Sebagian orang
tertidur di masjid, kemudian apabila iqamat dikumandangkan dia
dibangunkan oleh orang di sebelahnya lalu langsung bangkit shalat tanpa
berwudhu lagi. Orang yang seperti ini wajib baginya untuk berwudhu,
karena dia lelap dalam tidurnya, dan diduga kuat tidurnya penyebab
hadats. Adapun kalau dia sekedar mengantuk dan tidur ringan sehingga
masih mengetahui siapa yang ada di sekitarnya, maka tidak wajib baginya
untuk berwudhu lagi.
Memulai membasuh anggota wudhu dari bagian kiri terebih dahulu
Ini juga merupakan kesalahan yang sering terjadi, padahal Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,
إذا لبستم وإذا توضأتم فابدأوا بأيامنكم
“Apabila
kalian mengenakan pakaian dan apabila kalian berwudhu, maka mulailah
dari bagian kanan anggota tubuh kalian.” [Shahih HR. Abu Dawud dan
selainnya] Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam juga menyukai
mendahulukan bagian kanan ketika memakai sandal, menyisir, bersuci, dan
dalam semua urusannya.
Melakukan tayamum padahal ada air dan dia mampu menggunakannya
Ini adalah kesalahan yang sangat jelas, Allah subhanahu wa ta'ala berfirman,
فَلَمۡ تَجِدُواْ مَآءٗ فَتَيَمَّمُواْ صَعِيدٗا طَيِّبٗا ٤٣
“Lalu kalian tidak mendapatkan air, maka bertayamumlah kalian dengan tanah yang suci.” [QS. An Nisaa’: 43]
Maka ayat ini secara jelas menunjukkan bahwa tayamum tidak diperbolehkan kalau air tersedia dan dia mampu menggunakannya.
Wallahu a’lam